JAKARTA – Sebuah bangunan gudang yang diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdiri di wilayah Semanan, Jakarta Barat. Ironisnya, pembangunan ini berlangsung tanpa pengawasan maupun penindakan dari pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres maupun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Ketua RW 04 Kelurahan Semanan, Bunyani ketika dikonfirmasi wartawan bahwa bangunan tersebut sudah ada izinnya.
“Ini kata petugas Kamtibmas kewilayahan sudah ada ijinnya. Langsung saja ke pemiliknya saja Ahamad,” Kata Bunyani, saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025.
Bangunan tersebut disebut-sebut berada dibawah tanggung jawab seseorang bernama Athek sebagai jasa urugan lahan. Namun, hingga kini belum jelas apa peran dan keterkaitan Athek dalam proyek pembangunan gudang tanpa izin tersebut.
Sementara Ketua RT 05 RW 04, Athek mengatakan, bagunan Gudang milik Ahmad itu saya tidak tau menahu soal perijinan.
“Saya tidak tau soal ijinnya, karena saya hanya jasa pengurugan lahannya saja,” ujar Athek.
Darauli, seorang pengamat tata kelola sistem perencanaan bangunan di Provinsi DKI Jakarta, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan di wilayah DKI Jakarta. Ia menyebut, setiap pembangunan, baik rumah tinggal maupun gudang, wajib mengantongi izin PBG.
“Bagi warga yang hendak membangun, apapun bentuk dan fungsinya, wajib memiliki izin PBG. Ini adalah aturan yang mengikat. Bila tidak mengurus izin, maka petugas Citata harus memberikan sanksi administratif berupa denda bahkan hingga pembongkaran,” ujar Darauli saat dihubungi media pada Jumat (10/10/2025).
Lebih lanjut, Darauli menyampaikan bahwa tugas pengawasan pembangunan bangunan tanpa izin merupakan tanggung jawab langsung dari aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Suku Dinas Citata.
“Petugas Citata harus tegas dalam menyikapi pembangunan tanpa izin. Jika pembiaran ini terus terjadi, maka keberadaan instansi Citata patut dipertanyakan. Selain itu, bangunan tanpa izin juga berpotensi menyebabkan kebocoran retribusi daerah, yang seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Pelanggaran seperti ini, menurut Darauli, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan pemerintah daerah dari sisi potensi pendapatan. Ia mendorong agar Citata Jakarta Barat segera menindaklanjuti temuan ini secara profesional dan transparan.
Red/amr
Discussion about this post