Pasaman, R. Investigasi — Sabu seberat 961,66 gram dimusnaahkan oleh Polres Pasaman barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Barang bukti tersebut berasal dari satu perkara yang ditangani.
Pantauan wartawan dilapangan, pemusnahan barang bukti dilakukan pada, Rabu (1/4) di Aula Mapolres setempat. Pemusnahan dipimpin Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya.
Polisi juga menghadirkan dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender, kemudian barang bukti yang sudah di blender itu selanjutnya dibuang ke dalam lobang toilet.
Kegiatan ini disaksikan oleh, Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis, jajaran Forkopimda Pasaman lainnya, Kajari Pasaman Adhryansah, Kasdim 0305/Pasaman Mayor Inf Supriyono, Pengadilan Negeri Lubuksikaping, Kadis Kominfo Williyan Hutabarat, Kadis Perhubungan Afridansyah,Kadis Kesehatan Arnida, Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir dan jajaran perwira Polres Pasaman lainnya.
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya mengatakan seluruh BB narkotika jenis sabu itu merupakan hasil penangkapan pada, Rabu (18/3) sekira pukul 02.00 Wib dinihari lalu di Jalan lintas Sumatera Medan – Bukittingi tepatnya di depan Mako Polsek Rao, Jorong II Pasar Rao Kenagarian Tarung – tarung Kecamatan Rao.
Kedua tersangka yang diamankan itu berinisial SH (27) dan RZ (19). Keduanya merupakan warga Provinsi Aceh.
Dari operasi penangkapan terhadap dua tersangka, petugas berhasil mengamankan Narkotika golongan I jenis sabu sebayak 1 kilogram.
“Namun BB narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini seberat 961,66 gram. Sedangkan sisanya, nanti akan dijadikan sebagai BB saat dipersidangan di Pengadilan Negeri Lubuksikaping,” ungkap Kapolres Pasaman.
Bupati Pasaman. H. Yusuf Lubis dalam kesempatan itu, mengapresiasi kinerja polres dalam menangani dan memberantas peredaran narkoba, terutama sepanjang 2020 ini.
“Saya sangat apresiasi terhadap jajaran Polres Pasaan yang telah berupaya memberantas narkoba di wilayah ini. Terutama pada 2020 ini, jajaran Sat Resnarkoba Polres Pasaman berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram. Dan ini merupakan pengungkapan paling besar sepanjang sejarah di daerah ini, ” ucapnya.
Dia menegaskan, Narkoba bukan hanya musuh dari aparat kepolisian, penegak hukum, dan pemerintah saja, namun merupakan musuh bersama seluruh elemen masyarakat.
Sudah sepatutnya tahu masyarakat peredaran narkoba sangat luar biasa, sehingga sudah sewajarnya untuk menyatakan perang terhadap barang perusak generasi bangsa itu.
“Saya sudah sering bertanya dengan Kapolres Pasaman terkait narkoba. Dan saya tidak henti-hentinya meminta untuk memberantas narkoba di Pasaman ini. Mudah-mudahan 2020 ini, Polres Pasaman bisa lebih semangat lagi dalam memberantas narkoba,” harapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh, Kajari Pasaman, Adhryansah. Ia menyebutkan bahwa, meskipun saat ini negara kita tengah dilanda wabah virus Corona, namun kinerja penegak hukum terutama Tim Sat Resnarkoba terus bekerja sepenuh hati dalam pengungkapan dan memberantas peredaran narkoba.
“Ini patut kita berikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada jajaran Polres Pasaman terutama jajaran Sat Resnarkoba atas kinerjanya selama ini, yang tidak henti-hentinya memberantas peredaran narkoba di daerah ini,” katanya.
Kemudian kata Kajari, pemusnahan narkoba ini, baik di Polres Pasaman maupun di Kajari Pasaman merupakan yang sudah kesekian kalinya.
Menurutnya, daerah Kabupaten Pasaman saat ini bukan saja sebagai daerah perlintasan, namun disinyalir Pasaman sebagai daerah peredaran narkoba. “Kita berharap, peredaran narkoba di daerah ini bisa diberantas hingga ke akar-akarnya. Pengungkapan ini kita minta tidak hanya terhadap kurir, bandar namun hingga ke pemakainya,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir menuturkan, pemusnahan BB narkotika jenis sabu itu berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Pasaman Nomor : B- 463/L.3.18/ Enz.1/ 03/2020, tanggal 26 Maret 2020.
“Barang bukti (BB) berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening seberat 1.013,28 gram itu, telah dilakukan penyisihan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Pasaman sebagai sample untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium di BPOM Padang seberat 1,62 gram. Sehingga sisa berat barang bukti berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yakni seberat 1.011,66 gram, kemudian disisihkan kembali untuk kepentingan pembuktian di persidangan seberat 50 gram, sedangkan sisanya seberat 961,66 gram dimusnahkan dengan cara di blender,” paparnya.
Sebelumnya, kronologi operasi penangkapan terhadap dua tersangka itu bermula dari informasi yang dikumpulkan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasaman bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Sumatera Utara ke Jambi.
“Pengiriman narkokita jenis sabu dari daerah Sumatera Utara ke daerah Jambi itu bakal melintasi Kabupaten Pasaman. Sehingga personel anggota Sat Resnarkoba melakukan pengintaian selama tiga hari berturut di perbatasan Sumut-Sumbar daerah Kecamatan Rao, Pasaman,” terang Syafri Munir.
Kemudian, kata dia, pada Rabu (18/3) sekira pukul 14.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba yang di back up oleh Polsek Rao melihat satu unit mobil Terios warna hitam melintas di daerah Kecamatan Rao yang identik dengan informasi yang diperoleh.
“Sehingga mobil Terios warna hitam tersebut disetop di depan Mako Polsek Rao. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap sopir dan bagian-bagian mobil. Di atas bangku belakang mobil ditemukan satu bungkusan plastik merek Guanyinwang yang ternyata isi di dalamnya narkoba jenis Sabu, yang menurut pengakuan tersangka dibawanya dari Kota Medan Sumatera Utara,” ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka itu, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar Narkotika jenis Sabu-sabu yang beratnya sekitar 1 Kilogram. Kemudian satu unit mobil merek Daihatsu Terios warna hitam metalic dengan Nomor Polisi BK 1484 PI dan satu unit telepon genggam merk Iphone warna hitam.
Kata Syafri Munir lagi, Kedua tersangka melanggar pasal 114, 115, dan 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (Ris/Budhi)
Discussion about this post