Solok Selatan — Polres Solok Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap dua wanita, berinisial IL dan LB, oleh pelaku KB.
Pembunuhan itu terjadi pada Jumat (20/6/2025) di Blok Afdeling N Divisi IV PT. BPSJ SS1 Madiak, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Solok Selatan pada Kamis (02/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S.I.K, menjelaskan bahwa rekonstruksi terbagi dalam lima rangkaian peristiwa sejak 16 Juni hingga 20 Juni 2025, yang diperagakan dalam 72 adegan, mulai dari sebelum terjadinya pembunuhan hingga setelah kejadian.
Saat berlangsungnya rekontruksi juga dihadiri oleh saksi beserta barang bukti yang diduga kuat digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui motif utama pembunuhan ini adalah permasalahan hutang piutang antara pelaku KB dengan korban IL. Saat itu, korban IL datang bersama rekannya, LB, yang akhirnya juga menjadi korban dalam aksi keji tersebut.
“Peristiwa ini berawal dari penemuan dua jenazah wanita yang bekerja sebagai buruh harian lepas di salah satu kebun sawit milik perusahaan. Keduanya ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di bawah pohon sawit,” jelas AKP Hilmi.
Lebih lanjut ia menyampaikan, berkat laporan masyarakat, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam Tim Satreskrim Polres Solok Selatan dengan dukungan Resmob Polda Sumbar berhasil menangkap pelaku di Kota Padang.
Pelaku KB kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau tindak pidana pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
Polres Solok Selatan berharap melalui rekonstruksi ini, peristiwa yang sebenarnya dapat tergambar jelas untuk melengkapi proses penyidikan hingga ke tahap persidangan. (Joko)
Discussion about this post