Kota Pariaman — Pemerintah Kota Pariaman terus berkomitmen mendorong tata kelola pengadaan barang dan jasa yang efektif di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan desa/kelurahan.
Upaya ini diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang digelar di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (01/10/2025).Dengan mengusung tema “Sinergi Regulasi dan Penguatan Aspek Hukum di Lingkungan Pemko Pariaman”.
Wali Kota Pariaman Yota Balad dalam arahannya menyampaikan bahwa untuk pengadaan barang dan jasa ini merupakan instrument pentingnya adalah transparansi, efektif dan akuntabel.
“Setiap kegiatan pengadaan, apapun bentuknya harus ada riview dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kami berharap kejaksaan tidak ikut campur dalam pemeriksaan dan penyidikan tetapi ikut dalam pendampingan, karena pendampingan yang dilakukan, kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemko Pariaman bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yota Balad juga mengingatkan kepada semua peserta, untuk meningkatkan kehati-hatian, transparasi dan pelaksanaan sesuai aturan kalau ada aturan yang kurang dipahami ada APIP secara internal, tetapi kalau ada yang lebih kurang dipahami nantinya pihak dari Kejaksaan ikut melakaukan pendampingan agar proyek yang dilaksanakan untuk membangun Kota Pariaman bisa berjalan dengan baik.
”Saya minta semua peserta harus mengikuti dan harus mengetahui point dari Perpres Nomor 46 Tahun 2025 terbaru ini, bagi bapak /ibu yang masih ragu-ragu dapat bertanya agar pelaksanaan pembangunan dibidang fisik bisa berjalan dengan nyaman, kalau pembangunan fisik berjalan dan dinikmati oleh masyarakat Kota Pariaman, hal ini tentu pembangunan fisik di Kota Pariaman sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, Kabag Ekbang Sekretariat Daerah Kota Pariaman Yulia mengatakan bahwa seiring dengan ditetapkannya Perpres Nomor 46 Tahun 2025, dimana Perpres ini adalah perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman bagi subtansi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dalam meningkatkan kapasitas aparatur dan stakeholder terkait pengelolaan barang dan jasa sesuai prinsip transparasi, efisien, efektifitas dan akuntabilitas. Dan menjalin sinergi antara perangkat daerah dan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta menimalisir potensi permasalahan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa,” singkatnya. (rika)
Discussion about this post