Solok Selatan — Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, menyampaikan data kependudukan yang akurat bukan hanya berfungsi secara administratif, namun memiliki nilai strategis dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, hingga perlindungan hak-hak sipil masyarakat.
Di Padang Aro, Kamis (18/9/2025), Wabup mengatakan perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat dalam memahami pentingnya memiliki dokumen kependudukan.
Dokumen kependudukan itu diantaranya akta kelahiran, kartu keluarga, KTP elektronik, akta perkawinan, akta kematian.
Hal ini mengingat pencatatan sipil merupakan pondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan akuntabel.
Ia menambahkan, komitmen peningkatan pelayanan administrasi kependudukan telah dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Solok Selatan 2025–2029, tepatnya pada Misi Ketiga: Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Melayani.
Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan sekaligus acuan penilaian kualitas pelayanan, katanya.
“Ini adalah kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Solok Selatan, Hamudis, mengungkapkan bahwa di Solok Selatan masih banyak perkawinan maupun perceraian yang tak tercatat di Disdukcapil.
“27.928 perkawinan tidak tercatat dan sebanyak 1.390 perceraian tidak tercatat,” ujarnya.
Untuk itu perlu digencarkan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pencatatan sipil.
“Semua elemen kita harapkan ikut andil dalam mengajak masyarakat untuk sadar tentang pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil,” katanya. (Joko)
Discussion about this post