Solok Selatan — Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan banding atas putusan perkara mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar yang divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (17/9/2025).
“Terkait putusan Dadang, kami menuntut hukuman mati sementara putusan seumur hidup. Kami akan upaya hukum, banding,” kata Fitriansyah Akbar di Padang Aro, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, tuntutan hukuman mati terhadap Dadang Iskandar telah seusai dengan rasa keadilan di masyarakat.
Putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Padang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman mati.
Kasus tersebut bermula pada 22 November 2024. Dimana AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto, hingga meninggal dunia.
Saat peristiwa itu, Dadang yang menjabat Kabag Ops Polres Solok Selatan diduga bertentangan dengan penindakan yang dilakukan Ulil terhadap tambang yang diduga ilegal di wilayah Solok Selatan.
Akibat perbuatan ini, Dadang telah dipecat dari kepolisian pada November 2024 karen dinilai telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik serta profesi Polri. (Joko)
Discussion about this post