Solok Selatan — Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNag) di Nagari Pauh Duo Nan Batigo, Kecamatan Pauh Duo, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan telah dinaikan ke tahap penyidikan.
Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/L.3.25/Fd.1/09/2025 Tanggal 01 September 2025 yang merupakan tindak lanjut dari proses Penyelidikan dengan Nomor: Print-08/L.3.25/Fd.1/06/2025 yang telah menemukan adanya peristiwa pidana.
Kepala Kejari Solok Selatan Fitriansyah Akbar di Padang Aro, Senin (22/9/2025) menyampaikan adapun dugaan korupsi mencakup dua hal utama, yakni penggunaan APB Nagari tahun anggaran 2017 hingga 2021 untuk pembukaan lahan kopi.
Lalu penyertaan modal Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Alam Marinteh Mandiri.
“Kami berkomitmen untuk mendalami kasus ini guna memastikan penggunaan dana publik sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya
Dalam proses penyelidikan, katanya, diketahui bahwa BUMNag memiliki lahan kopi lebih kurang 15 hektare. Namun yang dikelola hanya 12 hektare dan laporan pengelolaannya tidak lengkap.
Total aset BUMNag Alam Marinteh Mandiri melalui anggaran Dana Desa (DD) adalah sebesar Rp1.384.988.500. Dari jumlah tersebut, Rp686.240.500 adalah hibah dari nagari dalam bentuk kebun kopi seluas 15 hektare dan sudah dikelola sebanyak 12 hektare.
Sisanya Rp698.748.000 merupakan penyertaan modal nagari kepada BUMNag dari tahun 2018 hingga 2021.
Selain itu BUMNag Pauh Duo Nan Batigo juga memiliki aset lain 1 unit minibus Hiace senilai lebih kurang Rp300 juta yang merupakan hibah dari Dinas Perhubungan Kabupaten Solok Selatan.
“Dalam pengelolaan aset BUMNag dan dana penyertaan modal nagari diduga dimaanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Joko)
Discussion about this post