Solok Selatan — Kejaksaan Negeri Solok Selatan menaikan perkara dugaan penyimpangan pelaksanaan program peremajaan (replanting) kelapa sawit pada Koperasi Talao Mandiri di Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar Ali di Padang Aro, Senin (22/9/2025), menyampaikan proses penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana bantuan program replanting kelapa sawit yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) telah dilakukan sejak Juni 2025 dengan memeriksa sebanyak 14 orang.
“Salah satu yang diperiksa merupakan anggota DPRD aktif Solok Selatan,” ujarnya.
Dari penyelidikan, imbuhnya ditemukan dugaan penyimpangan sehinga dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan tanggal 22 September 2025 degan Nomor: Print-07/L.3.25/Fd.1/09/2025.
“Keputusan ini diambil setelah tim penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana dari hasil penyelidikan awal,” ujarnya.
Ia menjelaskan program peremajaan (replanting) kelapa sawit di Kabupaten Solok Selatan tahun 2019 – 2024 dilakukan dalam empat tahap dengan luas sekitar 300 hektare pada tiga titik.
Nilai bantuan sebesar Rp14,7 miliar yang seharusnya ditujukan untuk peremajaan kebun-kebun sawit milik petani.
Namun, berdasarkan laporan dan hasil penelusuran awal, terdapat indikasi kuat bahwa sebagian kelompok tani penerima program replanting tersebut bersifat fiktif, hanya digunakan sebagai formalitas untuk pencairan dana.
Fakta di lapangan menunjukkan
pengelolaan dana diduga dikuasai oleh segelintir pihak tertentu, sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan dan kerugian negara.
Pihak Kejaksaan Negeri Solok Selatan, katanya, akan terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan.
“Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya. (Joko)
Discussion about this post