Dharmasraya – Malam di Sungai Rumbai mestinya tenang. Aroma sate mengepul di warung-warung kecil, kopi panas beradu dengan dingin udara. Namun, di balik riuh pedagang yang mencari nafkah, resah diam-diam merayap. Bukan karena sepi pembeli, melainkan karena kedatangan tiga sosok berseragam aparatur daerah yang menagih sesuatu yang disebut “pajak makanan” di luar jam kerja, bahkan tanpa secarik kwitansi.
Masran, seorang pedagang makanan, menjadi saksi sekaligus korban. Ia bercerita, oknum dari Badan Keuangan Daerah (BKD) muncul 3 orang malam itu, mengetuk pintu warung” Sate Aciak” sembari melontarkan kata- kata yang membuat keningnya berkerut, “Ini surat edaran dari bupati.”katanya seraya meminta uang pajak.
“Biasanya pajak dibayar setahun sekali. Tapi mereka minta Rp200 ribu malam itu juga. Dari pada ribut saya terpaksa kasih Rp100 ribu. Katanya kwitansi nanti dijanjikan, tapi sampai sekarang tidak ada,” ujar Masran, dengan nada kecewa.
Pajak, dalam aturan daerah, mestinya terang, ada perda dan ada mekanisme resmi serta ada bukti penerimaan. Namun, praktik yang dialami pedagang justru gelap. Bayangan pungli kian nyata, ketika pungutan dilakukan di waktu yang tidak wajar, dengan jumlah tidak jelas, dan legitimasi yang meragukan.
Yang membuat luka kian dalam, praktik itu bersembunyi di balik nama bupati, seolah legalitas bisa disulap dengan ucapan. Padahal, pajak sejatinya bukan soal angka semata, melainkan perihal kepercayaan. Sekali kepercayaan itu digerogoti, maka hilanglah martabat pemerintahan di mata rakyat kecil.
Kini, pedagang di Sungai Rumbai bertanya-tanya, apakah ini aturan baru, atau sekadar permainan oknum yang mencari untung di balik kebijakan publik. Sementara itu, masyarakat menunggu suara resmi dari pemerintah daerah, apakah akan menutup mata, atau berani menindak praktik yang merusak sendi keadilan fiskal di tingkat paling bawah.
Di warung-warung kecil, resah masih terasa berputar. Malam yang semestinya milik rezeki, justru berubah menjadi panggung gelap pungutan pajak pungutan liar. Sejatinya hal ini dilakukan siang pas do saat jam kerja dan bukan tengah malam.”tegasnya sembari geleng – gelengkan kepala.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya,Asril angkat bicara terkait kabar adanya pungutan pajak yang dilakukan di luar jam kerja terhadap sejumlah pedagang. Saat dikonfirmasi Senin (22/09/2025), ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kalau memang benar ada oknum yang melakukan itu, akan kita beri teguran. Yang jelas, kita di BKD hanya fokus untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Asril.
Lebih lanjut, Asril mengakui bahwa dari hasil penelusuran, uang pungutan yang dimaksud memang telah disetorkan ke kas daerah. “Sudah disetor, dan ada buktinya. Namun, memang terkait dengan kwitansi masih menggantung di meja BKD,” jelasnya.
Asril menambahkan, seharusnya setiap pungutan resmi disertai dengan bukti kwitansi yang sah. “Ini yang harus kita benahi. Supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutupnya. SP.
Discussion about this post