OKU Selatan — Pemerintah melalui Kementrian PANRB telah mengatasi PHK massal pekerja honorer yang tidak lulus seleksi P3K di penghujung tahun 2024. Melalui regulasi P3K Paruh Waktu, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah mengupayakan untuk tidak menambah jumlah pengangguran yang kian tahun dapat bertambah.
Pemkab Oku Selatan di bawah komando Bupati Abusama, SH menampung dan merealisasikan pencegahan PHK terhadap honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun lewat regulasi P3K Paruh Waktu, yang terangkum dalam surat pengumuman nama nama P3K Paruh Waktu dengan Nomor: 08/Panselda.OKUS/2025
tentang Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Persyaratan Administrasi Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2025.
Data dari BKPSDM Pemkab Oku Selatan menyebutkan jumlah 2.835 honorer dinyatakan mendapatkan alokasi untuk diangkat sebagai honorer paruh waktu pada Kabupaten Oku Selatan dari angka sebelumnya tercatat sebanyak 3.717 honorer.
Wahidudin juru bicara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Oku Selatan dalam keterangannya menyampaikan, bahwa angka penerimaan P3K Paruh Waktu saat ini dalam proses melengkapi pemberkasan dokumen fisik.
Sebelumnya tenaga honorer tersebut telah melewati proses verifikasi di masing-masing instansi hingga akhirnya mendapatkan angka sebesar 2.835 honorer aktif, dengan rincian 2.291 honorer (R2 dan R3) serta 544 honorer R4 (2 tahun lebih bekerja diinstansi pemerintahan dan telah melewati tes).
Sesuai surat edaran Kementerian Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, nomor B/3832/M.SM 01.00/2025 pada tanggal 08 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh waktu sebagaimana tindak lanjut keputusan KemenPANRB sebelumnya nomor 15 tahun 2025 tentang kriteria pelamar tambahan pada seleksi P3K bagi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan mekanisme pengolahan data nilai hasil pengadaan P3K T.A 2024, serta keputusan MenPANRB nomor 16 tahun 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Surat edaran tersebut dituliskan tahapan dan kriteria pelamar P3K Paruh Waktu. Dalam tahapannya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan dengan melampirkan surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) kepada MenPANRB melalui layanan elektronik BKN.
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri atas :
1. Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
2. Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai II Non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Siapakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dapat meloloskan honorer menjadi P3K Paruh Waktu?
Berdasarkan keterangan pihak BKPSDM Oku Selatan bahwa inputan data kategori R4 adalah honorer non database BKN yang bekerja di instansi pemerintah dengan usia kerja minimal 2 tahun lebih telah mengikuti tes seleksi tahun 2024 ditandai dengan sertifikat dan nilai hasil tes.
Data surat keterangan bekerja di instansi terkait tempat honorer bekerja diinput langsung oleh Kepala Operasional Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas melalui layanan elektronik BKN.
Direktur RSUD Muara Dua memberikan bantahan atas rekomendasi pihak rumah sakit terhadap dua petugas security yang dinyatakan lulus P3K Paruh Waktu dan mendapat komentar miring.
Ditemui di ruangannya, dr. Agus Arief Wijaya SP. PD membantah dirinya sebagai penanggung jawab lolosnya nama dua petugas keamanan berinisial AS dan MR.
Dalam pengakuannya dikatakan bahwa dua anggota security tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pihak management rumah sakit terkait inputan data ke BKN.
“Dua petugas security tersebut mendaftar lewat aplikasi perekrutan honorer secara online berkas mereka, di rumah sakit ini kami hanya mengelompokkan para tenaga honorer dalam dua bagian, yakni honorer tenaga kesehatan dan non kesehatan,” ujar dr. Agus Arief Wijaya SP. PD selaku direktur.
Ditambahkannya, penugasan honorer non kesehatan ada dalam buku besar, dan sewaktu waktu dapat dirolling ke tugas lainnya sesuai kebutuhan, jelasnya saat memberikan klarifikasi terkait beredarnya kabar dugaan praktik kecurangan pemalsuan SK oknum honorer rumah sakit guna mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
(SRY)
Discussion about this post