Sarolangun, Jambi — Tiga Kepala Desa di Kecamatan Mandiangin Timur belum dijabat PAW Kades, beberapa periode pengangkatan masih dijabat oleh Pj Kades terkendala regulasi dan Permendagri, Jumat (19/09/25).
Diketahui di Kecamatan Mandiangin Timur ada tiga kekosongan jabatan kades, dikarenakan adanya kades defenitif yang meninggal dunia dan mengundurkan diri.
Seperti halnya Desa Jati Baru Mudo baru dijabat beberapa tahun oleh kades defenitif, meninggal dunia.
Desa Guruh Baru yang diisi kades defenitif mesti rela mengundurkan diri dikarenakan pencalonan legeslatif beberapa tahun lalu.
Dan berikutnya Kades Petiduran Baru, kades defenitif di desa itu juga mengundurkan diri dikarenakan tersandung kasus perselingkuhan.
Oleh karenanya, tiga desa dengan jabatan masa kades sebelumnya masih panjang, untuk sementara dijabat oleh Pj Kades menjelang regulasi Pejabat Antar Waktu ditunjuk.
Hingga saat ini di tahun 2025, tiga desa tersebut sudah beberapa kali perpanjangan, karena habis masa waktu ditunjuk kembali hingga berulang kali.
Menengarai hal itu, Camat Mandiangin Timur, Rendra menyebut ada kendala tertentu untuk menunjuk PAW Kades di tiga desa itu. “Jadi kita maasih menunggu regulasi dari dinas terkait,” pungkasnya.
Camat menambahkan bahwa untuk tiga desa tersebut hingga tahun 2025 masih dijabat oleh Pj Kades, bahkan di antaranya ada yang sudah dua kali penunjukan.
“Pj Jati Baru Mudo, Rahmat Suharto, Pj Guruh Baru, Nursoleh dan j Petiduran Baru, Matriman,” jelas Camat.
Terpisah, Mulyadi selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Sarolangun menyampaikan bahwa penunjukan PAW Kades menunggu terbitnya peraturan menteri.
“Untuk PAW kita menunggu Permendagri turunan UU Nomor 03 Tahun 2024, sampai kini belum terbit,” pungkas Mulyadi selaku Kadis PMD.
Ditambahkan Mulyadi, bahwa memang ada beberapa desa di Kabupaten Sarolangun seharusnya memang ditunjuk Pejabat Antar Waktu.
“Ada beberapa desa memang seharusnya PAW tapi kini masih menunggu permendagrinya,” tegasnya. (Pen)
Discussion about this post