OKU Selatan – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur hingga hamil yang sedang ditangani oleh Polres OKU Selatan menarik perhatian publik.
Korban, sebut saja Bunga (nama samaran), seorang siswi kelas 3 SMP di Kecamatan Buay Rawan, diduga menjadi korban pencabulan oleh lebih dari satu pelaku yang hingga kini masih bebas berkeliaran. Bunga saat ini tengah mengandung enam bulan.
Bunga tinggal bersama ibu dan seorang adiknya. Ibunya menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai buruh serabutan dengan penghasilan tidak menentu.
MN, paman korban, didampingi kuasa hukum Junaidi, SH dari Lembaga Bantuan Hukum JM. LAW OFFICE ADV., telah melaporkan kasus ini ke Polres OKU Selatan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/202/VIII/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tanggal 26 Agustus 2025, terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Alimudin, Kepala Desa Banjar Agung, dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa Bunga (14), warga Desa Banjar Agung. Pemanggilan ini dilakukan melalui surat panggilan Nomor: B/448/IX/RES.1.24/2025/Sat Reskrim.
Alimudin dijadwalkan untuk menghadap penyidik di Unit PPA Reskrim Polres OKU Selatan pada hari Rabu, 17 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, perlu ditegaskan bahwa Alimudin dipanggil bukan sebagai terduga pelaku, melainkan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.
Saat ditemui di kediamannya selasa 16/09, Alimudin membenarkan pemanggilan tersebut. “Rencananya besok Rabu sekitar jam 10.00 wib pagi saya diminta memberikan klarifikasi terkait keberadaan korban sebagai warganya,” jelas Alimudin.
(SRY)
Discussion about this post