Padang — Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, memenuhi undangan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) dalam rangka silaturahmi sekaligus membahas penanganan dampak sosial masyarakat terkait rencana pembangunan kampus UNP di Kawasan Terpadu Tarok City. Pertemuan tersebut digelar di Hotel UNP Padang, Rabu (10/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, Asisten I Rudi Rahmat, Plt. Kepala Dinas DLHPKPP, Adek Mahdalena, serta Kabag Hukum, Riki Zakaria. Rombongan disambut langsung oleh Rektor UNP beserta jajaran pimpinan universitas.
Rektor UNP Dr. Krismadinata menyampaikan bahwa pembangunan kampus UNP di Tarok City direncanakan akan dimulai pada 2026. Anggaran pembangunan telah disiapkan, namun sebelum itu dilakukan terlebih dahulu penanganan dampak sosial masyarakat, khususnya terkait penyediaan lahan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis mengapresiasi rencana UNP.
“Pemerintah daerah siap mendukung setiap tahapan dan proses yang dilakukan, termasuk pendataan tanaman dan bangunan yang ada di atas lahan rencana pembangunan,” tegasnya.
Bupati juga menambahkan, kewenangan penanganan dampak sosial kemasyarakatan merupakan kewenangan Gubernur, namun dapat dilimpahkan kepada Bupati/Walikota. Dengan demikian, jika pelimpahan kewenanagan sudah ada maka Pemkab dapat segera membentuk tim terpadu untuk mempercepat proses.
Selain itu, Dirinya juga menyinggung rencana pembangunan Sekolah Garuda Baru di lokasi yang sama. Menurutnya, karena status tanah berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, maka tidak ada kendala dalam penggunaannya.
“Artinya tidak perlu lagi ada penerbitan sertifikat baru,” jelasnya.
Rencana ini disambut baik oleh Rektor UNP. Pihaknya menilai, pembangunan kampus UNP yang disinergikan dengan kehadiran SMA Garuda akan semakin memperkuat kualitas pendidikan di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Padang Pariaman.
Sebagai informasi, kewenangan penanganan dampak sosial dilakukan oleh Gubernur sesuai Pasal 8 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 62 Tahun 2018 mengenai Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Namun pada Pasal 12 Ayat (1) disebutkan bahwa kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada bupati/wali kota. Pelimpahan ini pernah dilakukan pada 2022, tetapi belum terlaksana. Oleh karena itu, UNP akan kembali mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumatera Barat. Setelah SK pelimpahan diterbitkan, proses penanganan dampak sosial akan dilaksanakan oleh Tim Terpadu di daerah. **
Discussion about this post