Sawahlunto — Fraksi PPP DPRD Kota Sawahlunto kembali mengingatkan kepada pemerintah daerah agar memberikan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat tentang kenaikan yang terjadi pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang saat ini ramai dibicarakan di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan anggota Fraksi PPP DPRD Kota Sawahlunto Siadi pada pendapat akhir fraksinya pada Rapat Paripurna tentang Ranperda RAPBD Perubahan 2025 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sawahlunto Susi Haryati, Wakil Ketua DPRD Jaswandi dan Elfia Rita Dewi, Senin (8/9/2025).
“Kita harus menyadari, kondisi di setiap daerah tidak bisa disamakan, namun terkhusus di daerah kita jika sosialisasi mengenai kenaikan pajak ini tepat sasaran, tentu akan dapat mengendalikan situasi kondusif di kota Sawahlunto ini,” terang Siadi.
Terkait PBB-P2 itu, sebelumnya, Walikota Sawahlunto Riyanda Putra, Kamis (28/8/2025) lalu menyampaikan jawaban terhadap terhadap pandangan umum dan masukan fraksi-fraksi DPRD Kota Sawahlunto, Walikota Riyanda Putra menjelaskan bahwa kenaikan ketetapan PBB-P2 bukan karena kenaikan tarif, melainkan hasil penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
”Dan penerapan formula ketetapan baru yang bersifat progresif, sehingga penerapan PBB-P2 menjadi bervariasi,” kata Riyanda pada paripurna yang dihadiri Forkopimda, Setdako dan Kepala OPD Kota Sawahlunto. (Inv.02)
Discussion about this post