Jakarta – Sebuah bangunan 4 pintu di wilayah RT 09 RW 03, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, tepatnya dekat Pasar H. Saleh, diduga tidak mengantongi izin resmi.
Ketua RW 03 Semanan, Jamal, saat dikonfirmasi, mengaku bukan pihak yang mengurus perizinan bangunan tersebut.
“H. Majid itu bang… bukan saya yang urus, sekedar izin doang,” ujarnya, Minggu (7/9/2025).
Diketahui, bangunan itu disebut milik H. Majid. Saat dikonfirmasi, Nusi yang disebut sebagai anak dari H. Majid, tidak memberikan jawaban.
Warga meminta pihak terkait, dalam hal ini Citata Kecamatan Kalideres, segera mengambil tindakan tegas. Mereka menekankan agar izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) dikeluarkan terlebih dahulu sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan.
“Jangan membangun dulu sebelum ada IMB atau PBG. Itu jelas melanggar Perda dan bisa mengurangi pendapatan daerah (APBD),” kata seorang warga.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Citata Kecamatan Kalideres terkait bangunan tersebut.
Red/amr
Discussion about this post