Bukittinggi — Pemko dan DPRD Bukittinggi, setujui perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Bukittinggi, akhirnya menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055.
Pada paripurna yang diselenggarakan Kamis (04/09), Walikota juga menghantarkan Ranperda Perubahan APBD 2025.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi menjelaskan, hasil fasilitasi dari Gubernur Sumbar, terhadap Ranperda SPBE dan RPPLH 2025-2055, telah dikeluarkan.
Lebih dari itu, lanjut Syaiful, pansus kedua Ranperda juga telah melakukan pembahasan dengan SKPD terkait.
“Untuk itu, hari ini hasil pembahasan tersebut telah dibacakan dan Alhamdulillah seluruh fraksi yang ada, menyetujui dua perda ini. Pada.kesempatan yang sama, Walikota juga menghantarkan rancangan perda Perubahan APBD 2025,” ujarnya.
Dari dua laporan pembahasan, enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan akhirnya. Fraksi NasDem disampaikan M. Taufik Tuanko Mudo, Fraksi PKS oleh Arnis Malin Palimo, Fraksi PPP-PAN oleh Dede Suriadi Harahap, Fraksi Gerindra oleh Zulkhairahmi, Fraksi Karya Kebangsaan oleh Amrizal, dan Fraksi Demokrat oleh Vina Kumala. Keenam fraksi tersebut menyatakan menyetujui dua laporan Raperda.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan yang komprehensif terkait Ranperda SPBE dan RPPLH 2025–2055, serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, Ranperda SPBE menjadi tindak lanjut Perpres Nomor 95 Tahun 2018 untuk menyesuaikan tata kelola pemerintahan dengan perkembangan teknologi.
“SPBE diharapkan mampu meningkatkan kecepatan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Terkait RPPLH, Wako menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan dalam pembangunan dengan dukungan teknologi ramah lingkungan, inovasi pengelolaan sumber daya alam dan kolaborasi lintas lembaga.
Sementara itu, perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan karena adanya dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi awal, termasuk pergeseran anggaran dan penggunaan SiLPA. Postur perubahan menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp745,2 miliar, belanja Rp791,5 miliar dan pembiayaan netto Rp33 miliar, sehingga terdapat defisit sebesar Rp13,2 miliar. (*)
Discussion about this post