Padang — Metra Wiranda Putra mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap pengendara ojek online yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Seharusnya tugas aparat negara sebagai pelindung, mengayomi dan bukan sebaliknya mencederai,” ungkap Metra.
Metra menyebutkan, segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara kepada masyarakat sipil merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.
“PW IPNU Sumbar kecewa terhadap tindakan arogansi yang dilakukan oleh aparat negara. Seakan-akan menggunakan kekuasaannya untuk melukai masyarakat sipil. Sebagai organisasi pelajar yang berkomitmen pada nilai demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia, kami menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran etik, tetapi juga pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan,” sebutnya.
Maka dari itu PW IPNU Sumbar menuntut :
1. IPNU mengutuk keras tindakan Reprensif oleh aparat negara yang menyebabkan merenggut nyawa rakyat.
2. IPNU Mendesak penegak hukum dan pemerintah untuk mengusut tuntas pelaku kejahatan dan diadili secara transparan dan terbuka secara publik.
3. IPNU mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Listyo Sigit Prabowo sebagai kepala Kepolisian Republik Indonesia karena telah gagal mengintruksikan anggotanya dalam menjaga keamanan pada saat demonstrasi.
4. IPNU mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi besar-besaran ditubuh Kapolri hingga jajaran ke bawahnya.
5. IPNU menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum kasus tersebut.
6. IPNU menegaskan komitmen pelajar NU untuk terus mengawal demokrasi, supremasi hukum, dan keadilan sosial.
“Tidak ada kata maaf buat pelaku kekerasan. Nyawa tidak terbayarkan dengan kata maaf. Duka Affan adalah dukanya rakyat Indonesia,” tegas Metra.
PW IPNU Sumbar mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya terhadap kematian Affan.
Semoga tidak ada lagi Affan setelah tragedi ini. “Cukup ini yang terkahir,” pungkasnya. ***
Discussion about this post