Reportaseinvestigasi. com. Jakarta – Sebuah bangunan pabrik yang tengah dalam proses pembangunan di Jalan Palapa Raya RW 01, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diduga tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Bangunan yang tampak mencolok itu tidak terlihat adanya papan nama atau informasi terkait izin pembangunan sebagaimana diatur dalam peraturan. Hal ini pun menimbulkan sorotan warga sekitar.
Salah satu warga Rawa Buaya, Johnit Sumbito, mengaku prihatin melihat fenomena pembangunan di wilayahnya. Ia menilai masih banyak warga maupun pengembang yang tidak mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Seperti bangunan gudang besar di Jalan Bojong Raya RT 01 RW 04, seharusnya pejabat Citata di Kecamatan maupun Sudin Citata Walikota tegas menindak para pelanggar,” kata Johnit kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Johnit mengaku sudah menyampaikan persoalan ini kepada Ketua RW 04, Jupri. Namun, menurutnya, pengawasan di tingkat bawah masih pasif.
“Seharusnya perangkat wilayah ikut mengawasi ketidakberesan pembangunan untuk mendukung pemasukan PAD Provinsi DKI. Tapi mereka pasif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pembangunan wajib memenuhi prosedur, termasuk mengajukan izin PBG. Jika dibiarkan, proyek tanpa izin dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan maupun merusak infrastruktur setempat.
“Kalau terbukti melanggar aturan, harus diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang,” tambah Johnit.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sudin Citata Jakarta Barat dan Citata Kecamatan Cengkareng belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan pembangunan tanpa izin tersebut.**
Red/amr
Discussion about this post