Solok Selatan — Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan dengan menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025.
Penandatanganan dilakukan di Aula Paripurna DPRD, Kamis (14/08/2025), disaksikan jajaran pimpinan dan anggota dewan.
Kesepakatan ini menjadi salah satu agenda strategis yang memastikan arah kebijakan keuangan daerah tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan amanat regulasi. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS harus dituntaskan paling lambat pada minggu kedua Agustus.
“Kita telah melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dengan menyepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 sebagai wujud tanggung jawab kepada seluruh lapisan masyarakat,” kata Wabup
Adapun hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati komposisi anggaran sebagai berikut:
-Pendapatan: Rp856.848.567.867,-
-Belanja Daerah: Rp877.919.605.012,-
-Pembiayaan Netto: Rp21.071.037.145,-
Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS tersebut.
“Proses ini telah melalui pembahasan yang cermat, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Harapan kita bersama, anggaran ini bisa direalisasikan dengan baik demi percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di seluruh nagari,” ujarnya.
Wabup berharap kesepakatan ini menjadi pijakan untuk melaksanakan program prioritas dengan prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel, serta mempertimbangkan asas manfaat dan kepatutan yang dapat diterima masyarakat. (Joko)
Discussion about this post