Solok Selatan — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan membagikan 10.295 Bendera Merah Putih kepada seluruh masyarakat dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Penyerahan ini dilakukan dalam kegiatan Apel Gabungan ASN di Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (11/8/2025). Diserahkan melalui para Wali Nagari yang nantinya akan menyerahkan langsung kepada masyarakat.
Dari data Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Solsel, ribuan Bendera Merah Putih ini berasal dari sumbangan para ASN dan pengadaan pemerintah yang ditujukan untuk menggalakkan pemasangan bendera sepanjang bulan Agustus 2025.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengimbau seluruh masyarakat untuk turut memeriahkan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, salah satunya dengan memasang bendera di halaman rumah masing-masing. Ini menjadi bentuk penghormatan dan selebrasi terhadap kemerdekaan yang dirayakan setiap tahun.
Himbauan ini secara resmi juga sudah disampaikan pemerintah kabupaten melalui Himbauan Bupati Solok Selatan Nomor 130/142/Pem/2025.
Dalam surat ini disebutkan bahwa masyarakat dihimbau agar seluruh elemen masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih pada 1-31 Agustus 2025.
Ini juga merupakan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009, tepatnya Pasal 7 Ayat (3) yang berbunyi tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Aturan ini berbunyi ‘Bendera Wajib dikibarkan pada setiap Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga Negara yang menguasai hal penggunaan rumah gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia’.
Selain itu masyarakat juga diminta berpartisipasi aktif menyemarakkan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 ini. (Joko)
Discussion about this post