JAKARTA — Sejumlah bangunan liar berdiri di atas saluran drainase di wilayah RT 003 RW 010 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Keberadaan bangunan liar itu tidak hanya menyalahi aturan tata ruang, tetapi juga menimbulkan dampak serius bagi warga sekitar.
Ketika hujan turun, aliran air tersumbat sehingga kawasan tersebut kerap dilanda genangan dan banjir. Kondisi itu diperparah oleh dugaan praktik komersialisasi. Bangunan liar tersebut disewakan untuk berbagai keperluan, mulai dari bengkel motor, warung nasi, hingga tempat tinggal dengan tarif Rp300 ribu per bulan.
Informasi di lapangan menyebutkan, praktik penyewaan itu melibatkan oknum pengurus RT setempat. Situasi ini menimbulkan keresahan warga, sebab selain menyalahi aturan, fungsi drainase yang seharusnya menjadi saluran pengendali banjir justru dialihfungsikan.
Warga pun mendesak agar instansi terkait segera mengambil tindakan tegas. “Kalau dibiarkan, banjir akan terus terjadi dan merugikan banyak orang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap pemerintah kota bersama aparat terkait segera menertibkan bangunan liar tersebut demi kepentingan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, dan kelurahan maupun kecamatan belum terkonfirmasi.
Red/amr
Discussion about this post