Reportase investigasi. com. Jakarta – Sebuah bangunan di Jalan Gang Sinar RT 09 RW 02, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diduga tengah dikerjakan tanpa mengantongi izin resmi. Pihak terkait diminta turun tangan untuk menertibkan aktivitas pembangunan tersebut.
Informasi yang diterima menyebutkan, pekerjaan proyek sudah berjalan meski izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG) belum terbit. Kondisi ini memicu sorotan warga sekitar yang meminta adanya tindakan tegas dari pihak Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cengkareng.
“Izin harus keluar dulu baru kerja, bukan bangun dulu baru urus izinnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (31/7/2025).
Hingga kini, pihak Citata Kecamatan Cengkareng belum terkonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Warga berharap penertiban segera dilakukan agar kasus serupa tidak terus berulang di wilayah mereka.
Red/amr
—
Kalau mau, saya bisa buat versi lebih singkat khas Detik untuk kebutuhan portal online cepat baca. Mau saya buatkan juga?
Discussion about this post