Dharmasraya -Menindaklanjuti Nota Penjelasan Bupati Terkait 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Kabupaten Dharmasraya Tahun 2025-2029 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, 7 (tujuh) Fraksi DPRD sampaikan pandangan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD. Sabtu, (26/07/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Jemi Hendra serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sujito dan Ade Sudarman ini juga turut dihadiri oleh Forkopimda, Instansi Vertikal, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, OPD serta tamu undangan lainnya.
Penyampaian pandangan umum Fraksi DPRD ini diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara St. Riki Alkhalik,A.Md. Kemudian dilanjutkan oleh Fraksi Golongan Karya dengan juru bicara Zulhendra Antoni. Selanjutnya Fraksi PAN dengan juru bicara Raden Awaluddin,S.E., Fraksi Gerindra dengan juru bicara H. Agusnadi Dt Rajo Adil,S.H., Fraksi PKB dengan juru bicara Sugiono, Fraksi Demokrat Berkeadilan dengan juru bicara Yudi Pertananda,S.M., terakhir Fraksi Nusantara dengan juru bicara Pasdisata Dt. Kabulangan,A.Md.
Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Dharmasraya pada dasarnya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD secara berkala serta diharapkan penyusunan RPJMD dilaksanakan dengan transparan, akuntabel serta melibatkan masyarakat dan stakeholder dalam mengambil keputusan disetiap tahapan perencanaan.
Sedangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Fraksi DPRD berharap adanya penyederhanaan proses perizinan agar pelaku usaha terutama UMKM tidak kesulitan dalam mendapatkan izin.*
Discussion about this post