Muara Dua — Ditemui usai acara bertajuk Sosialisasi dan Pembinaan Kepala Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. OKU Selatan Tahun 2025, berlokasi di Gedung Dewan Guru (Gedung Korpri), Muara Dua, Rabu (23/07). Plt Kepala Dinas Pendidikan Jhon Raples memberikan keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan Kepsesk SMPN 1 Pulau Beringin.
Kepada awak media, Jhon Raples mengatakan bahwa Dinas Pendidikan telah mengambil tindakan tegas berupa sangsi terhadap pelanggaran yang dilakukan oknum kepala sekolah berupa peringatan tertulis, ia juga mengapresiasi temuan media atas pengawasan kinerja aparatur khususnya satuan pendidikan agar dapat berjalan sesuai aturan dan kaidah yang berlaku.
“Sudah diberikan surat peringatan tertulis, silahkan tanyakan suratnya ke pak Sekdin (Sekretaris Dinas Pendidikan), jika kejadian serupa terulang maka kami tidak segan menindak dengan aturan yang lebih berat lagi,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemkab Oku Selatan menjawab pertanyaan awak media.
Dirinya menambahkan, kasus tersebut perlu menjadi contoh bagi aparatur ASN lainnya, agar bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, terkait pelanggaran aturan
Surat Edaran (SE) bernomor : B-000.5.3/336/BID PEMSMP/2025, Pasal 4 berbunyi : kegiatan kelulusan dilarang melaksanakan acara perpisahan baik di satuan Pendidikan maupun di luar satuan pendidikan.
Surat edaran tertanggal 13 Mei 2025 itu diteken langsung oleh Sekda Kabupaten OKUS M Rahmatullah.
Setelah beberapa kali pemberitaan, Pemkab OKUS sempat dituding lamban dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran ini. Berbagai asumsi negatif pun muncul di tengah masyarakat terhadap sikap lambat dan kesan kurang responsifnya pemerintah daerah di bawah satuan pendidikan dalam penindakan pelanggaran ini.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, SMPN 1 Pulau Beringin nekat menggelar acara perpisahan siswa kelas IX, kendati Pemkab OKUS melalui Sekda telah membuat larangan tegas melalui surat edaran.
Tak ayal publik pun menghubungkan bahwa aksi nekat kepala SMPN 1 Pulau Beringin itu menggelar kegiatan perpisahan tersebut karena merasa dekat dengan penguasa.
Hal itu diutarakan oleh masyarakat setempat. Mereka menyebut salah seorang anggota keluarga kepala sekolah adalah timses pemenangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sekarang. Sehingga indikasi tersebut menjadi alibi kuat lemahnya penegakkan aturan terhadap pelaku pelanggaran aturan yang dibuat pemerintah daerah itu sendiri.
“Benar, kalau salah satu keluarga kepala sekolah yang berinisial MW, setau saya timsesnya bupati saat ini waktu kampanye tahun kemaren,” ujar warga Kecamatan Pulau Beringin ini meminta namanya tidak ditulis.
Pada kesempatan terpisah terkait lambatnya proses aturan terhadap pelanggaran oknum kepala SMPN 1 Pulau Beringin, Sekda Pemkab OKU Selatan membenarkan jika pihak Dinas Pendidikan telah memberikan sangsi teguran tertulis atas pelanggaran yang dilakukan pihak SMPN 1 Pulau beringin
“Informasi dari Plt Dinas Pendidikan telah memberikan sangsi berupa teguran tertulis (terhadap Kepala sekolah SMPN 1 Pulau Beringin),” ujarnya dalam isi percakapan messenger dengan awak media, Kamis (17/7).
Namun M. Rahmatullah membantah isu terkait “orang kuat” yang menjadi penyebab lambatnya pemberian sangsi kepada pelanggar dalam hal ini kepala satuan SMPN 1 Pulau Beringin. (SRY)
Discussion about this post