Muaradua — Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan H.M. Rahmattullah, S.STP., M.Si. pimpin langsung Rapat Lanjutan Pembahasan Perubahan Ke Empat atas Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2025, Selasa (15/07/2025).
Sekretaris Daerah dalam arahannya menyampaikan bahwa Rapat lanjutan pembahasan perubahan ke empat atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2025, terkait Pengelolaan Keuangan Tahun 2025, strategi pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.
Sekda juga menjelaskan bahwa Perubahan Peraturan Bupati membahas perubahan peraturan Bupati yang berkaitan dengan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk penyesuaian dengan kebutuhan terkini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyelarasan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Pastikan perubahan peraturan Bupati selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Sekda.
Sekda juga memastikan bahwa perubahan peraturan bupati agar segera disampaikan ke Mendagri dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan harapan untuk menyempurnakan peraturan bupati dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Bertempat di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan turut hadir dalam kesempatan ini Para Asisten, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kepala Bapperida, Kadin PU TR, Kadinkes, Kabag Hukum, dan Kabag Organisasi. (Rel)
Discussion about this post