ADVERTISEMENT
Kamis, 17 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Gugatan Dikabulkan PN Sarolangun, Rumah Mantan Ketua DPRD akan Disita dan Dilelang?

by Redaksi
16 Juli 2025
in PERISTIWA, SAROLANGUN
Reading Time: 3min read
Gugatan Dikabulkan PN Sarolangun, Rumah Mantan Ketua DPRD akan Disita dan Dilelang?

Foto : Panitera PN Sarolangun bacakan amar putusan. (Dok. Pen)

ADVERTISEMENT

Sarolangun, Jambi — Gugatan Sugeng Ariyanto dikabulkan Pengadilan Negeri Sarolangun atas kasus wanprestasi, PN Sarolangun melaksanakan konstatering rumah dan tanah milik tergugat mantan Ketua DPRD yang akan disita, Selasa (15/05/25).

Hal itu berdasarkan amar putusan PN Sarolangun Nomor 14/Pdt.G.S/2023/PN Srl Tanggal 29 November 2023, penggugat Sugeng Ariyanto dan tergugat Susi Apriyanti.

BERITA LAINNYA

Bupati Sarolangun Bantah Isu Viral Alat Berat Miliknya Lakukan Aktivitas PETI

Seorang Wanita Jadi Korban Tabrak Lari di Depan Mall One Bell Park 

Warga Cengkareng Barat Keluhkan Air PAM Keruh dan Pelayanan yang Kurang Responsif

Diketahui tergugat adalah merupakan Mantan Ketua DPRD Sarolangun yang sebelumnya pernah menjabat dan jadi satu-satunya perempuan yang berhasil menduduki kursi jabatan Ketua DPRD Sarolangun pada periode 2009-2014 lalu.

Menindaklanjuti amar putusan tersebut, PN Sarolangun langsung lakukan konstatering rumah dan tanah tergugat Susi Apriyanti yang beralamat di Simpang Raya, RT 08 Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun.

Dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun Suparjiyono, Kasat Intelkam Polres Sarolangun AKP Tarjono, penggugat Sugeng Ariyanto beserta pengacaranya Dedi Putra Rangkuti, pihak BPN, Lurah serta personil polisi sebagai tim pengamanan.

ADVERTISEMENT

Sebelum konstatering rumah dan tanah tergugat, Panitera Suparjiyono bacakan keputusan amar putusan PN Sarolangun.

Berdasarkan amar putusan itu, pihak penggugat Sugeng Arianto melalui pengacara Dedi Putra Rangkuti, masih menunggu niat baik dari tergugat untuk membayar kerugian kliennya atas hutang pinjaman sebesar 465 juta yang telah ditetapkan majelis hakim, jika tidak ada niat baik rumah dan tanah akan disita.

ADVERTISEMENT

“Putusan PN Sarolangun dalam rangka mengukur objek yang disita, dimana sebagai penggugat atas nama Sugeng Arianto ini sebagai ganti rugi atas hutang pinjaman yang kami gugat, gugatan sederhana Nomor 14, perkara tahun 2023 kemarin dengan jumlah 465 juta rupiah,” tegas Dedi Putra Rangkuti kepada awak media.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, pihaknya akan menerima jika ada niat tergugat untuk membayar hutang pinjaman Rp 464 juta itu.

“Kalau memang ada niat untuk membayar Rp 465 juta kami terima itu, tapi kalau tidak dilakukan maka kami melakukan sita eksekusi meminta kepada KPKNL untuk melelang dan hasil lelang baru diserahkan kepada penggugat,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh Sugeng Ariyanto atas kasus wanprestasi dengan perjanjian kerjasama dan juga sewa excavator, yang menjadi hutang piutang tergugat dengan total mencapai Rp 465 juta.

Atas gugatan tersebut, PN Sarolangun sesuai dengan putusan Nomor 14 Tahun 2023 lalu, di mana tergugat Susi Apriyanti mantan Ketua DPRD Sarolangun ini diwajibkan untuk mengganti kerugian penggugat sebesar 465 juta rupiah.

Maka dari itu, untuk melakukan penggantian tersebut, Pengadilan Negeri Sarolangun melakukan Konstatering terhadap Rumah pribadi milik Susi Apriyanti guna mencocokkan objek eksekusi dengan memastikan batas-batas dan luas tanah pada rumah tergugat.

Berikut amar putusan PN Sarolangun dengan mengadili :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 antara Penggugat dengan Tergugat melakukan perjanjian kerja sama di bidang usaha tambang galian C dan penyewaan 1 unit alat berat excavator termuat secara tertulis dalam Akta Perjanjian Nomor 29 dibuat di hadapan Notaris Desriati, S.H., M.Kn., adalah bukti surat yang sah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia;

3. Menyatakan bahwa Tergugat yang tidak mau membayar uang titipan milik Penggugat yang dititipkan kepada Tergugat pada tanggal 21 Agustus 2019 atau sampai saat ini sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) milik penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang milik Penggugat sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dibayar secara keseluruhan oleh Tergugat setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);

5. Menyatakan bahwa Tergugat yang tidak mau membayar uang sewa 1 unit alat berat excavator milik Penggugat mulai dari tanggal 20 Agustus 2019 sampai dengan 10 Oktober 2019 dengan jumlah jam pemakaian yaitu 531,5 jam dikalikan Rp500.000,00 = Rp265.750.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah perbuatan cidera janji;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa 1 unit alat berat excavator milik Penggugat mulai dari tanggal 20 Agustus 2019 sampai dengan 10 Oktober 2019 dengan jumlah jam pemakaian yaitu 531,5 jam dikalikan Rp500.000,00 = Rp265.750.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dibayar secara keseluruhan oleh Tergugat setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp246.000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);

8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

(Pen)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rahmat Hidayat Pimpin PMI Padang Pariaman 2025–2030

Next Post

Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat

Next Post
Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat

Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat

Jelang HUT Kong Co ke-1865, Go Tjong Ping Digugat di Pengadilan Negeri Tuban

Jelang HUT Kong Co ke-1865, Go Tjong Ping Digugat di Pengadilan Negeri Tuban

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI