Padang Aro — Bupati Solok Selatan, Khairunas, menyambangi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI guna membahas isu terkait kekurangan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sektor panas bumi yang menurut catatan mencapai Rp47 miliar.
Pada audiensi yang berlangsung di Jakarta, Senin (7/7/2025), tersebut, Khairunas mengatakan bahwa DBH dari sektor panas bumi merupakan salah satu sumber pendapatan utama Kabupaten Solok Selatan, yang sangat vital dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Dana tersebut, katanya dibutuhkan untuk penyediaan infrastruktur dasar, peningkatan pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, serta pengembangan ekonomi lokal.
“Karena itu, selisih penyaluran ini menjadi perhatian serius kami,” katanya
Ia menyampaikan bahwa ketidaksesuaian jumlah DBH yang diterima telah diidentifikasi sejak beberapa waktu lalu, dan telah dilaporkan secara resmi ke DJPK melalui surat pada bulan Februari 2025.
Ia juga menekankan pentingnya mencari solusi bersama yang konstruktif, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu UU No. 28 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2022.
Sementara, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Askolani, menyambut baik kehadiran Bupati Khairunas dan rombongan.
Pihaknya menyampaikan apresiasi atas komunikasi yang terbuka dan langkah aktif Pemkab Solok Selatan dalam menyuarakan aspirasi secara tertib dan berdasarkan regulasi.
“Kami menghargai kepedulian dan keseriusan Bupati Khairunas dalam memperjuangkan hak-hak fiskal daerahnya. Kami akan segera melakukan penelusuran teknis dan verifikasi atas data yang disampaikan. Prinsip kami adalah keadilan fiskal dan kepastian hukum,” ujar Dirjen.
Ia juga menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan membuka ruang komunikasi lebih lanjut agar penyelesaian bisa dicapai secepatnya dan tidak menghambat pembangunan di daerah. (Joko)
Discussion about this post