SIJUNJUNG,RI-Masalah pembangunan gedung kantor Bupati Sijunjung kembali mencuat. Kali ini masalah perusahaan subkontrak dengan PT.BKP.
Salah satunya adalah PT. Anugrah Jaya Bersama (AJB), perusahaan subkontrak pembangunan gedung kantor bupati yang menuntut hak mereka yang belum dibayarkan oleh PT.Bangun Kharisma Prima (PT.BKP) dalam pekerjaan interior gedung bupati.
Jumlah hak yang belum diterima PT.AJB dari PT.BKP sekitar Rp.2,4 miliar. “Itu semua adalah pekerjaan interior, paving blok, listrik dan lainnya”ungkap salah seorang Komisaris PT.AJB, Kamis (19/3/2020) di kantor dinas PUPR.
Kuasa hukum PT.AJB, Didi Cahyadi Ningrat di waktu yang sama mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap melakukan langkah terbaik untuk semua pihak agar semua masalah segera selesai.
Namun Didi Cahyadi Ningrat menegaskan, jika pihak PT.BKP tidak juga mau mengajukan hak bayar pekerjaan sesuai dengan bobot, maka tindakan tegas PT.AJB adalah dengan mengambil kembali apa yang menjadi milik PT.AJB.
“Mau tidak mau untuk mengurangi kerugian perusahaan, kita terpaksa mengambil atau menyita apa yang sudah terpasang, diantaranya semua interior di lantai dua kantor bupati, listrik dan paving blok,”tegas Didi Cahyadi Ningrat.
Didi menganggap, bahwa jumlah denda yang harus dibayarkan oleh PT.BKP pada pemerintah daerah, sama jumlahnya dengan jumlah uang yang mesti dikeluarkannya untuk membayar PT.AJB. Karena akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan kantor bupati tersebut, PT.BKP dikenai denda.
“Makanya PT.BKP tidak mau mengajukan hak bayar pada Pemda, karena predisksi kami, kalau PT.BKP ajukan hak bayar pada Pemda sesuai dengan bobot, maka uang tersebut hanya untuk membayar PT.AJB, dan dendapun harus mereka bayar juga dengan jumlah yang tidak terpaut jauh, makanya mereka (PT.BKP, red) tidak mau mengajukan hak bayarnya, sehingga hak klien kami juga tidak dibayarkan,”sebutnya.
Sementara itu, pihak PUPR juga akan upayakan solusi terbaik dengan menyurati dan mendesak pihak PT.BKP untuk menuntaskan hak dan kewajibannya.
“Akan kita surati pihak PT.BKP dan mendesak agar menyelesaikan persoalan ini, karena kita berharap semuanya segera selesai dengan baik,”ujar Sekretaris Dinas PUPR Sijunjung, Sarwo Edi setelah mengadakan rapat dengan PT.AJB di ruang sekretaris Dinas PUPR.(Ebit)
Discussion about this post