Padang Pariaman — Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya atas kunjungan kerja Komisi V DPR RI beserta mitra kerja kementerian ke Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (3/7/2025).
Kunjungan ini dinilai sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah pusat terhadap kebutuhan pembangunan infrastruktur di daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak-Bapak Anggota DPR RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Perhubungan yang hadir langsung ke Kabupaten Padang Pariaman hari ini,” ujar JKA saat diwawancarai di Rumah dinas nya di pendopo Bupati di Pariaman Kamis, 3/7/25.
Lebih lanjut dijelaskannya, Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau langsung beberapa titik prioritas yang sangat mendesak untuk ditangani, salah satunya adalah Jembatan Sikabu. Bupati menjelaskan, jembatan ini merupakan akses vital bagi lebih dari 10.000 kepala keluarga, termasuk wilayah pertanian dan persawahan.
“Jembatan Sikabu sangat krusial. Selain menjadi penghubung antarwilayah, jembatan ini juga mendukung aktivitas pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Bupati juga menyoroti persoalan banjir akibat meluapnya Batang Ulakan yang selama ini menjadi sumber bencana di beberapa kecamatan.
“Jika Batang Ulakan meluap, setidaknya ada 4 hingga 5 kecamatan yang terdampak. Ribuan hektare sawah berpotensi gagal panen. Oleh karena itu, penanganan kawasan ini sangat mendesak,” tegasnya.
John Kenedy Azis menyambut baik respon positif yang diberikan oleh Komisi V DPR RI maupun pihak Kementerian PUPR, termasuk dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Jasa Marga.
Ia berharap hasil kunjungan ini segera ditindaklanjuti dalam bentuk program konkret.
“Alhamdulillah, kita mendapatkan respon yang positif. Ini menjadi harapan besar bagi kami dan masyarakat Padang Pariaman. Semoga di tahun 2025 ini, usulan-usulan tersebut dapat terealisasi dalam program pembangunan nasional,” tutupnya. **
Discussion about this post