Kamis, – Siti Sarah 81
Padang – Universitas Negeri Padang (UNP) menegaskan peran sentralnya dalam mendorong penegakan hak asasi manusia (HAM) di Sumatera Barat. Hal ini ditegaskan langsung oleh Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D, saat memberi sambutan pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Strategis Komnas HAM RI tentang Peraturan Nomor 1 Tahun 2025, Kamis (3/7) di Aula Fakultas Ilmu Sosial UNP.
“Ini perjumpaan intelektual dan moral! Kita hadir bukan sebagai pelaksana regulasi, tapi sebagai bangsa yang ingin bertumbuh dalam keberadaban,” tegas Krismadinata dalam pidatonya. Ia menambahkan, “UNP menolak jadi pabrik ijazah. Kami penjaga nilai kebenaran dan keadilan. Menjadi tuan rumah ini adalah komitmen kami membumikan HAM dalam praksis sosial.
Rektor juga mengusulkan agar **pelibatan perguruan tinggi diperluas** dalam implementasi Peraturan Nomor 1 Tahun 2025, termasuk:
1. **Diperkuat dengan pengawasan Independen** Membentuk tim pengawasan sektoral independen yang melibatkan media, LSM, dan akademisi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi rekomendasi HAM.
2. **Pembukaan ruang sanggah** bagi korban dan publik melalui mekanisme partisipatif yang melibatkan akademisi.
3. **Integrasi sanksi moral dan administratif** sebagai bagian dari upaya restoratif, sesuai kritik akademik tentang keadilan yang belum menyentuh pemulihan korban.
4. *Libatkan Perguruan Tinggi sebagai Mitra Strategis* Memanfaatkan kapasitas akademik (penelitian, kajian kasus, pendidikan HAM) untuk mendukung pemulihan korban dan penyusunan kebijakan berbasis bukti
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Komnas HAM RI untuk memastikan implementasi Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM, yang selama ini kerap terhenti pada tataran dokumentasi. Hadir dalam acara ini para pimpinan kunci daerah, mulai dari Gubernur, aparat militer, lembaga peradilan, hingga dinas teknis.
Koordinator Tim Pemantauan Komnas HAM, Dr. Uli Parulian Sihombing, SH., MH., mengungkap alasan dibalik lahirnya peraturan tersebut. “Peraturan ini lahir karena rekomendasi kami kerap berhenti di dokumen. Tak ada pijakan hukum untuk memaksa eksekusi,” ungkapnya.
Diskusi kebijakan ini dipandu oleh Kepala Sekretariat Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat, Sultanul Arifin, S.Sos., MH, dengan empat penanggap kunci yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhammad Iqra Cissa Putra, SST., MM, perwakilan dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Kepala Biro Hukum Pemprov Sumbar Masheri Yanda Boy, SH, dan Rektor UNP Krismadinata, Ph.D. Rektor UNP dalam tanggapannya juga memberikan kritikan, masukan saran dan rekomendari untuk perbaikan. salah satunya adalah memperkuat wewenang Komnas HAM dalam hal penyelidikan pelanggaran HAM sebagaimana wewenang yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Dengan menjadi tuan rumah kegiatan ini, UNP menegaskan peran perguruan tinggi sebagai episentrum perubahan sosial dan pemajuan HAM, sejalan dengan mandat Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 4 dan SDG 16. (AB/Humas)
Discussion about this post