Pasaman — Tak cukup berselang satu hari dari penangkapan narkoba jenis sabu pada Selasa (17/3) kemaren di Lubuksikaping, hari ini Rabu (18/3), Polres Pasaman kembali ‘amankan’ dua orang tersangka dengan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat sekitar satu kilogram.
Aksi penangkapan berlangsung di jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittingi, depan Mapolsek Rao, Jorong II Pasar Rao Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan. Rao, Pasaman.
“Tidak ada perlawanan berarti dari kedua tersangka. Usai ditangkap dan diperiksa di TKP, keduanya beserta barang bukti langsung digelandang ke Mako Polres Pasaman, dan penangkapan kali ini juga terbilang yang terbesar,” ujar Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, SE.
Hal tersebut disampaikan Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Pasaman IPTU Syafri Munir, SH, Rabu malam tadi di Mapolres Pasaman, Lubuk Sikaping.
Diungkapkan, saat ditemukan ‘kristal bening’ itu berada dalam bungkusan ‘paket besar’ di jok belakang mobil, yang dibalut plastik bening, dilapisi plastik warna hijau kuning bermerek Guanyingwang. Lalu ada lagi pembungkus tambahan plastik warna hitam, dan bagian terluar dililit dengan lakban putih.
“Iya, pembungkusnya cukup banyak dan rapi, sehingga butuh waktu lama untuk membukanya” timpal Kasat Narkoba.
Disampaikan juga, bersamaan dengan BB Sabu, polisi turut mengamankan dua tersangka pelaku yang beralamat sama, satu Kelurahan, di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh, yakni S.H (27 th) dan rekannya R.Z (19 th)
Kini, tersangka dan BB Sabu telah diinapkan di Mapolres Pasaman, termasuk satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam Metalic, BK 1484 PI, beserta satu unit handphone ‘Iphone’ warna hitam.
Diceritakan Syafri Munir, kronologi penangkapan berawal dari informasi yang dihimpun Sat Resnarkoba, bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari daerah Sumatera Utara, masuk ke wilayah Sumatera Barat.
Atas informasi ini, Satuan Resnarkoba yang dipimpin lansung Kapolres Hendri Yahya dan Kasat Resnarkoba, melakukan pengintaian selama tiga hari berturut-turut, sejak Senin (16/3) kemaren.
“Barulah pada Rabu tadi sekitar pukul. 02.00 Wib, anggota Satresnarkoba yang di back-up Kapolsek Rao beserta anggota, melihat mobil Terios –identik dengan informasi yang diperoleh, melintas di wilayah hukum Polsek Rao,” sebut Kasat.
Selanjutnya, mobil yang dicurigai itu berhasil distop didepan Mako Polsek Rao, dan lansung dilakukan pemeriksaan terhadap sopir serta seluruh bagian mobil.
“BB Sabu kita temukan dibangku belakang mobil, yang berada dalam satu bungkusan plastik berukuran cukup besar,” terangnya.
Saat itu bungkusan langsung dibuka, dengan disaksikan oleh wali nagari beserta warga setempat. Dan kedua tersangka pun mengakui bahwa bawaan mereka itu adalah narkotika jenis sabu yang dibawa dari Kota Medan, Sumut.–(bdi)
Discussion about this post