Kota Pariaman — Terkait Penyerahan Aset Kabupaten Padang Pariaman yang berada di wilayah Kota Pariaman, Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi paparkan Ekspose Permohonan Fasilitasi di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo di Aula Pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Selasa (17/6/2025).
Wawako Mulyadi dalam paparannya mengatakan, ada sekitar dua belas (12) item aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman yang berada di wilayah Kota Pariaman yang kondisinya terbengkalai.
“Aset ini tidak dimanfaatkan dengan baik, kita khawatir jika bangunan ini terlalu lama kosong bisa hancur sehingga dapat membebani negara dengan biaya rehab yang cukup besar,” ujarnya.
Mulyadi berharap agar aset ini bisa kita maksimalkan untuk menambah pemasukan daerah, sehingga dapat memaksimalkan pelayanan kita kepada masyarakat.
Lebih lanjut dikatakannya, pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri ini dirasa sangat perlu agar proses ini bisa cepat selesai dan sesuai yang kita harapkan.
“Kami berharap agar proses percepatan fasilitasi ini segera dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pariaman sehingga komunikasi antar Pemkab Padang Pariaman dan Pemko Pariaman dapat berjalan dengan baik sehingga apa yang kita inginkan dapat tercapai,” tukasnya.
Ia manyampaikan bahwa, respon dari pihak Pemkab Padang Pariaman terkait pemindahan aset ini sangatlah baik, dan ada beberapa aset yang telah diserahkan ke kita Pemko Pariaman salahsatunya Lapangan Merdeka, Plaza Pariaman dan lainnya.
“Tentu dalam proses berjalan ada bagian-bagian yang memang kita harapkan aset ini untuk diserahkan segera termasuk aset PDAM yang saat ini sedang kita usahakan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo mengatakan, ini merupakan bagian dari fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejakasaan Negeri Pariaman dimana kami bertindak sebagai mediator ketika ada permasalahan yang melibatkan antar pemerintah daerah.
“Ini baru langkah awal, kami ingin mendengarkan dulu permasalahannya seperti apa. Selanjutnya kami akan meminta kesediaan dari pihak Pemkab Padang Pariaman apakah mau di mediasi,” kata dia.
Bagus Priyonggo menyebutkan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pariaman bertindak sebagai mediator yang bersikap netral.
Disamping itu, bisa juga sebagai konsiliator yang berperan mempertemukan dan memberi fasilitas kepada pihak-pihak yang berselisih dan ikut serta secara aktif memberikan solusi terhadap masalah yang diperselisihkan.
Turut hadir mendampingi Wawako, Ketua Tim Serah Terima Aset, Ferialdi, Kepala Inspektorat Kota Pariaman, Alvian Harun, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Adrial beserta jajaran. (Erwin)
Discussion about this post