Padang Pariaman – DPRD Padang Pariaman telah mengagendakan rapat paripurna mendengar jawaban bupati atas hak interpelasi yang digulirkan DPRD Padang Pariaman, Senin (16/3).
Dalam interpelasi tersebut DPRD Padang Pariaman mempertanyakan 6 poin pertanyaan, di antaranya: 1. Terkait perubahan APBD sepihak yang dilakukan eksekutif dengan menambah total dana defisit yang signifikan jumlahnya.
2. DPRD mempertanyakan APBD yang sudah balance dan ditandatangani strukturnya dengan deficit 0, namun masih terdapat kegiatan ‘sisipan’ yang tidak disepakati tercantum dalam struktur APBD; 3. Bupati dinilai tidak mematuhi aturan perundang-undangan dalam hal pembagian dan peruntukan tanah di lahan Tarok City.
4. DPRD juga mempertanyakan terkait penamaan Tarok City; 5. DPRD mempertanyakan kategori pembangunan jalan yang dibuat di Tarok City; 6. Pertanyaan terakhir DPRD adalah pertanyaaan tentang pembangunan yang dilakukan di korong Tarok, yakni pembangunaan jalan yang lebar 75 M dan panjang 3,5 KM, dianggap tidak memperhatikan dampak lingkungan hidup.
Berikut jawaban lengkap Bupati Padang Pariaman menjawab 6 pertanyaan tersebut:
(1). Terkait dengan pertanyaan Bapak tentang kenapa dilakukan perubahan APBD Padang Pariaman secara sepihak dengan menambah total dana defisit yang sangat signifikan jumlahnya, pada hal anggaran tersebut sudah di tetapkan dalam paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman tanggal 26 November 2019. Selanjutnya, hasil dari mediasi di Gubernur Sumatera Barat tetap tidak saudara jalankan. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 1 ayat (64) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sudah di tegaskan dalam peraturan ini bahwa dalam perencanaan dan penggunaan anggaran keuangan daerah perlu kesepakatan bersama, dan pasal 4 Ayat (2) huruf c menetapkan Perda tentang APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. Dalam Pasal 4 ini juga menegaskan untuk perubahan anggaran perlu persetujuan dari DPRD Khususnya DPRD Padang Pariaman.
- Dapat kami jelaskan bahwa APBD Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2020 telah melalui proses dan dinamika yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Hasil Persetujuan Bersama antara DPRD Kabupaten Padang Pariaman dan Bupati Padang Pariaman Nomor 9/KEP/BPP/2019 dan Nomor 18/KEP.D/DPRD/2019 tanggal 26 November 2019 tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020, telah kami sampaikan untuk di evaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat, disamping itu kita juga menyampaikan Usulan Penjabaran APBD dengan kondisi defisit Rp. 142 Milyar untuk mengakomodir beberapa kegiatan yang sangat dibutuhkan seperti Kegiatan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, Kegiatan Kebencanaan Jalan, Jembatan dan Irigasi, Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Lanjutan, serta Penyesuaian Anggaran Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020, pelaksanaan PENAS PETANI NELAYAN ke XVI tahun 2020 sesuai dengan Surat Gubernur Sumatera Barat dengan Nomor: 253/12936/DTPHP/12/2019 Tanggal 03 Desember 2019 perihal Penunjukan Kabupaten Padang Pariaman sebagai tuan rumah PENAS PETANI NELAYAN ke XVI, serta pelaksanaan MTQ Nasional Ke XXVII Tahun 2020.
- Selanjutnya setelah dilakukan Evaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan Mediasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, maka Berdasarkan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati Padang Pariaman dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 01/KEP/BPP-2020 dan Nomor 01/KEP.D/DPRD/2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Penyempurnaan dan Penyesuaian Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020 Berdasarkan Evaluasi Gubernur Sumatera Barat disepakati APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 dengan Defisit 0 (nol), setelah itu diajukan ke Gubernur Sumatera Barat untuk memperoleh Nomor Register Peraturan Daerah, maka sesuai Nomor Register dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020.
(2). Tentang pertanyaan mengapa dari APBD yang sudah ditetapkan dan ditandatangani strukturnya dengan kondisi balance, dengan kesepakatan APBD Padang Pariaman dengan defisit 0, tetapi pada uraian APBD yang Saudara usulkan kepada Gubernur Sumatera Barat, masih ada program yang tidak disepakati yang dicantumkan dalam struktur APBD tahun 2020, antara lain kelanjutan pembangunan Tarok City, Kantor DPRD Padang Pariaman di (Parit Malintang), Upper Pass, Perawatan Kantor Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman, ternyata saudara memasukan anggaran Tarok City yang saudara lakukan ini melanggar kesepakatan dari hasil sidang Paripurna tanggal 26 November 2019.
- Seperti yang telah kami jelaskan pada jawaban poin 1 (satu) diatas, dapat kami tambahkan bahwa Pembangunan Tarok City, Kantor DPRD Padang Pariaman di (Parit Malintang), Upper Pass di Tarok, Perawatan dan Pemeliharaan Kantor Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman merupakan kegiatan lanjutan yang telah dilaksanakan dari tahun-tahun sebelumnya dan hal tersebut telah dilakukan kajian dan pemeriksaan oleh BPK dan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Pariaman setiap tahunnya sehingga kegiatan ini memang kita masukan dalam APBD tahun 2020.
(3). Selanjutnya pertanyaan tentang mengapa Bupati tidak mematuhi aturan Perundang-undangan dalam pembagian/peruntukan lahan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG PENATAGUNAAN TANAH dalam Pasal 7 ayat (1) Terhadap tanah – tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6. pengunaan dan pemanfatan tanahnya harus sesuai dengan rencana Tata Ruang Wilayah. Kemudian pendapat Hukum (legal Opinion) Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman tanggal 13 mei 2017 Nomor B. 1324/N.3.13/GS/05/2017 dengan kesimpulan Pemerintah Padang Pariaman harus merubah RTRW tanah eks Lahan HGU PT. Purna Karya.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 25-V.B-2003 Tentang Penegasan batalnya pemberian hak guna usaha berdasarkan surat keputusan kepala badan pertanahan nasional tanggal 5 oktober 1992 nomor 24/HGU/BPN/92, atas tanah terletak di Kabupaten Padang pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Dalam putusan bagian kedua: terhadap tanah perkebunan yang dinyatakan menjadi tanah nyang dikuasai langsung oleh negara tersebut pada Diktum Pertama keputusan ini. diserahkan sepenuhnya kepada Bupati Padang pariaman, untuk mengatur peruntukan dan penggunaaan tanahnya sesuai dengan rencana umum tata ruang wilayah setempat dan peraturan perundangan yang berlaku, serta pertimbangan hak keperdataan yang dipunyai oleh PT. Purna Karya. Dimasa sampai saat belum ada pembahasan perda mengenai RTRW untuk lahan tersebut.
- Dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 49 ayat (5) huruf c Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Padang Pariaman 2010-2030 menyebutkan arahan pemanfaatan ruang untuk perwujudan pusat pelayanan lingkungan (PPL) Kayu Tanam melalui rencana peningkatan Pelayanan Perguruan Tinggi Kayu Tanam, dengan demikian pelaksanaan kegiatan di Korong Tarok Nagari Kepala Hilalang dalam hal ini masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
(4). Terkait penamaan Tarok City yang mana asli daerahnya oleh masyarakat dan administrasi pemerintahan yakni di Korong Tarok Nagari Kepala Hilalang Kecamatan 2 x 11 kayu Tanam. Selanjutnya sudah Saudara Bupati informasikan dan publis di Media cetak, Media online, papan reklame dan atau baliho. Padahal di tegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota dan Pemindahan Ibu Kota dalam pasal 5 huruf c. bupati/walikota menyusun naskah akademis tentang pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota/pusat pemerintahan, perubahan nama daerah atau perubahan nama ibu kota/pusat pemerintah di wilayahnya dapat mengikut sertakan perguruan tinggi, dan/atau asosiasi profesi.
Selanjutnya pasal 6 : Tata cara pemberian nama daerah. pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah dan perubahan nama ibu kota meliputi persetujuan DPRD Kabupaten/Kota diputuskan melalui sidang paripurna.
Sampai saat ini belum ada putusan paripurna dan DPRD Kabupten Padang Pariaman mengenai nama Tarok City Dengan Demikian, saudara Bupati telah melakukan pembohongan publik, yang saudara Bupati lakukan terdapat dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik, yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiuah).
- Dapat kami jelaskan bahwa penamaan Tarok City hanya bersifat sementara, supaya lebih mudah diingat, cepat dikenal, dan sebagai strategi untuk di promosikan menjadi bagian dari pembangunan Daerah Kabupaten Padang Pariaman menuju Smart City. Dengan demikian penamaan Tarok City tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota dan Pemindahan Ibu Kota, karena tidak merubah nama Korong Tarok Nagari Kepala Hilalang. Untuk penamaan definitif akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama Bapak Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan Stakeholder terkait beserta Masyarakat melalui Konsultasi Publik atau Focus Group Discusion (FGD).
(5). Berkenaan pertanyaan tentang Jalan yang dibangun itu termasuk kategori jalan apa? Dan jika merujuk fungsinya yang diuraikan dalam Pasal 8 ayat (10) UU 38 Tahun 2004 dan UU Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Mengapa Saudara Bupati dalam membangun jalan kawasan Korong Tarok tidak memperhatikan RTRW Kabupaten Padahal berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 pasal 58 ayat (1) Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan bagi kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
- Terhadap pertanyaan ini, sesuai dengan ketentuan pasal 49 ayat (5) huruf c Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Padang Pariaman 2010-2030 menyebutkan arahan pemanfaatan ruang untuk perwujudan pusat pelayanan lingkungan (PPL) Kayu Tanam melalui rencana peningkatan Pelayanan Perguruan Tinggi Kayu Tanam. Untuk mewujudkan rencana peningkatan Pelayanan Perguruan Tinggi Kayu Tanam dibutuhkan sarana dan prasarana penunjang dimaksud salah satunya akses jalan menuju lokasi pemanfaatan ruang.
- Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Jalan yang dibangun termasuk pada Sistem jaringan Jalan Sekunder yang merupakan sistem Jaringan Jalan dengan Peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat didalam kawasan perkotaan, di dalam Pasal 8 Undang-Undang dimaksud jalan ini termasuk Jalan Lokal yang merupakan Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuknya tidak dibatasi, maka dalam perencanaan Jalan Pasa Limau-Tarok ini, akan dikembangkan menjadi akses menuju lokasi Pelayanan Perguruan Tinggi Kayu Tanam, yang dilengkapi dengan Jalur Pedestarian, Jalur Trotoar, Taman Median, Jalur lambat, Jalur Cepat. Pembangunan Jalan ini telah dilakukan Feasibility Study (FS) dari Konsultan Majasa Kencana Agung tahun 2017 dan memperhatikan Perda Nomor 05 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Padang Pariaman 2010-2030.
(6). Pertanyaaan tentang pembangunan yang dilakukan di korong Tarok yakni pembangunaan jalan yang lebar 75 M dan panjang 3,5 KM, apakah sudah memperhatikan dampak lingkungan hidup seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab pembangunan yang Saudara lakukan tersebut berdampak langsung terhadap resapan air yang mengakibatkan banjir dan meluapnya air sungai di sekitar lokasi lahan tersebut.
- Dapat kami jelaskan bahwa pembangunan jalan Pasar limau-Tarok dengan lebar 75 M dan panjang 3,5 Km sudah memperhatikan dampak lingkungan hidup, mengacu kepada:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan hidup.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 Tentang Jenis Usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen Amdal.
- Berdasarkan point 1, 2 dan 3 diatas Pembangunan jalan tersebut, telah dilengkapi dengan dokumen Upaya Kelola Lingkungan (UKL) / Upaya Pengawasan Lingkungan (UPL), karena luasnya dibawah 30 Ha, artinya Pada UKL/UPL telah mempertimbangkan antara lain: baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan Serta mempertimbangkan kesesuaian dengan RTRW, karena kalau tidak sesuai dengan RTRW, maka dokumen UKL/UPL yang disusun oleh pemrakarsa tidak akan dtindaklanjuti untuk dikeluarkannya izin lingkungan.
Discussion about this post