MALANG — Bertempat di Gedung DPRD Kota Malang, hari ini telah dilaksanakan Rapat Paripurna beragendakan Penandatanganan Keputusan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Kamis (12/6/2025).
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa pengesahan Perda PDRD tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL).
Amithya memastikan, pembatasan omzet hingga Rp15 juta per bulan menjadi mekanisme utama untuk melindungi pelaku usaha mikro di sektor makanan dan minuman.
“Yang kami upayakan adalah mengawal pelaksanaan perda ini setelah diundangkan. Rekomendasi-rekomendasi akan terus kami suarakan. Terkait PKL, sebenarnya tidak ada klausul eksplisit dalam Perda, tapi pembatasan omzet menjadi bentuk perlindungan. Bersdasarkan Musyawarah, yang awalnya beromzet Rp5 juta naik menjadi Rp15 juta,” ujar Amithya.
Ia menambahkan bahwa Perda ini bukan produk final yang tidak bisa dievaluasi. “Nantinya kami akan lihat pelaksanaan di lapangan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Evaluasi tetap harus dilakukan untuk memastikan Perda berpihak pada masyarakat kecil,” tegasnya.
Amithya juga menekankan bahwa orientasi pembentukan perda ini bukan sekadar persoalan untung atau rugi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
“Kita bukan sedang bicara untung-rugi, tapi bagaimana melindungi masyarakat. Kalau ada yang bilang PAD berpotensi turun, saya kira itu bisa diganti dengan perbaikan sistem penarikan pajak, validasi data, dan tracing yang lebih baik,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa keputusan DPRD Kota Malang terkait ambang batas omzet Rp15 juta sudah melalui kajian komparatif dengan kota/kabupaten lain di Jawa Timur, termasuk Surabaya.
“Memang dalam batang tubuh Perda ini tidak secara spesifik menyebut PKL, karena ranahnya berbeda. Tapi jika diperlukan, bisa saja diterbitkan perda atau perwal khusus untuk perlindungan PKL, tergantung masukan dari dewan,” ujar Ali.
Ali mengatakan, setelah perda diundangkan, tahap selanjutnya adalah penyusunan dan pelaporan Perwal kepada Wali Kota.
“Sudah ada jaminan perlindungan sebelum diputuskan. Nantinya, jika ada catatan dari dewan, bisa kami masukkan dalam Perwal sebagai upaya lebih lanjut untuk melindungi PKL,” pungkasnya. (IRA PD)
Discussion about this post