Dharmasraya – Bupati Annisa Suci Ramadhani, bersama Ketua DPRD Jemi Hendra, mengikuti rapat koordinasi nasional yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Jakarta, Rabu (21/05/2025)
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan KPK dalam upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi di daerah.
Dalam rapat yang dihadiri oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Wilayah I, termasuk Sumatera Barat, Riau, dan Jambi, para peserta menandatangani komitmen bersama antikorupsi.
Komitmen tersebut mencakup delapan poin utama, antara lain menolak gratifikasi, mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, serta melaksanakan perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu dan transparan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga menyatakan kesiapannya memitigasi delapan area rawan korupsi (simpul korupsi) di lingkungan pemerintah daerah, sebagaimana dipetakan oleh KPK, yaitu:
1. Perencanaan dan Penganggaran APBD – memastikan proses perencanaan dan penganggaran dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis data.
2. Pengadaan Barang dan Jasa – mendorong proses pengadaan yang terbuka dan kompetitif melalui sistem e-procurement.
3. Perizinan – mempercepat reformasi pelayanan perizinan agar mudah diakses dan bebas dari pungutan liar.
4. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) – memperkuat fungsi pengawasan internal dan menjamin independensi APIP.
5. Manajemen ASN – menegakkan meritokrasi dan menghindari jual beli jabatan dalam sistem kepegawaian.
6. Optimalisasi Pendapatan Daerah – meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara adil dan akuntabel.
7. Manajemen Aset Daerah – menyusun tata kelola aset yang tertib administrasi dan hukum.
8. Tata Kelola Dana Desa – memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan transparan melalui pelibatan masyarakat.
Bupati Annisa menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berkomitmen penuh dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Sebelumnya, beliau telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/929/Inspektorat-2025 yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menerima atau memberikan gratifikasi, khususnya menjelang hari raya keagamaan.
Ketua DPRD Jemi Hendra menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh eksekutif dalam memberantas korupsi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dengan partisipasi aktif dalam rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menunjukkan komitmennya untuk terus bersinergi dengan KPK RI dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi melalui reformasi sistem dan budaya birokrasi*
Discussion about this post