OKU Selatan — Cerita warga Desa Mekar Jaya yang menghuni tanah kawasan dipunguti pajak oleh perangkat desa dengan modus iuran janggolan. Salah satu warga ini menceritakan kepada awak media terhadap penarikan uang iuran janggolan dengan jumlah bervariasi.
Pungutan uang berkedok retribusi diduga ilegal ini sudah berlangsung lama dilakukan perangkat desa terhadap pemilik warung dan petani penggarap lahan tanah kawasan.
Namun anehnya pungutan iuran berkedok janggolan dari warga ini dianggap lazim dan telah berlangsung lama sangat memberatkan penduduk desa, sebahagian besar warga berprofesi sebagai petani garapan di Desa Mekar Jaya ini menggunakan lahan kawasan untuk bercocok tanam seperti kopi, jagung, karet dan tanaman pangan lainnya yang dimanfaatkankan masyarakat yang menghuni dusun dengan geografi pegunungan dan lembah.
Infrastruktur desa baik penerangan dan jalan serta jaringan telekomunikasi terbilang masih sulit dan minim. Seorang pemilik warung di Desa Mekar Jaya di salah satu dusun menceritakan bahwa pungutan berkedok iuran janggolan terhadap warungnya dan lahan perkebunan petani garapan penduduk desa lazim dipungut dengan jumlah beragam oleh perangkat Desa Mekar Jaya.
“Untuk warung manisan kami ditarik uang janggolan dengan besaran Rp 25.000 hingga 50.000 pertahun, dan untuk lahan garapan perbidangnya yakni sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 tergantung luas lahan, ” terang pemilik warung manisan ini.
Namun ujarnya menambahkan, penarikan uang retribusi yang disebut dengan istilah janggolan ini dipungut perangkat desa dari petani dan pemilik warung yang mendiami tanah kawasan, sudah berlangsung lama, dan itu dianggap hal yang lazim.
“Katanya sih untuk disetor ke kas desa, wong dipungut oleh kepala dusun kadang Ketua RT, itu sepengetahuan Kades Jegel (nama beken Kades Sumaji),” ujarnya menambahkan.
Dihubungi terpisah via telp Whatsapp, Kades Mekar Jaya Sumaji atau biasa dikenal dengan sebutan Kades Jegel membenarkan adanya pungutan tersebut dengan dalih untuk masyarakat itu sendiri, namun sang kades tidak merinci peruntukan hasil iuran janggolan yang diduga ilegal tersebut.
Sumaji tidak membantah adanya pungutan iuran janggolan
saat awak media mengkonfirmasi via telpon Whatsapp beberapa waktu lampau.
“Uang iuran yang dikutip pertahun itu untuk masyarakat itu juga,” ujarnya tanpa merinci peruntukan dan pertanggungjawaban dana pungutan itu.
Terkait hal di atas Pemkab Oku Selatan dalam hasil pertemuannya antara bupati dengan pihak BPN yang dihadiri Camat Buay Pemaca dan perangkat Desa Mekar Jaya dalam rapat dengar pendapat perihal redistribusi tanah (14/05), belum dapat menetapkan regulasi dan kebijakan terhadap penggunaan tanah kawasan sebanyak 1500 bidang tanah tersebar di Kabupaten OKU Selatan,
Desa Mekar Jaya tidak termasuk dalam jumlah tersebut.
Salah seorang narasumber pejabat struktural di Pemkab Oku Selatan mengatakan, bahwa sejauh ini belum ada penetapan redistribusi maupun pajak berbayar yang ditetapkan pemerintah daerah terhadap penggunaan dan pemanfaatan lahan oleh petani penggarap di tanah kawasan, khususnya Desa Mekar Jaya Kecamatan Buay Pemaca Kab. Oku Selatan, Sumsel.
Pungutan liar dan sangsi pidana
pelaku pungutan liar dapat dijerat dengan Pasal dan sangsi hukum sebagai berikut:
Pasal 423 KUHP berbunyi :
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pegawai negeri untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Pasal-pasal yang terkait dengan korupsi, termasuk pungutan liar.
Sanksi hukum:
1. Pidana penjara : Pelaku pungutan liar dapat dijatuhi pidana penjara maksimal beberapa tahun, tergantung pada tingkat kejahatan dan dampak yang ditimbulkan.
2. Denda : Pelaku pungutan liar dapat dijatuhi denda sebagai tambahan sanksi pidana penjara.
3. Pemberhentian dari jabatan : Jika pelaku pungutan liar adalah pejabat atau pegawai negeri, mereka dapat dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan.
Perihal sanksi pidana penjara terhadap pelaku pungutan liar dengan kurungan hingga 10 tahun kurungan tergantung pada kasus dan putusan pengadilan. (SRY)
Discussion about this post