Solok Selatan — Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua orang berhasil ditangkap dengan barang bukti satu paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,19 gram.
Kedua terduga pelaku berinisial A (49) dan NRP (21) ditangkap di kediaman mereka di Jorong Sungai Tanah, Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, pada Jumat (16/05/2025), sekitar pukul 21.25 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Solok Selatan, Iptu Novitri Anhar dengan dukungan personel dari Polsek Sangir Jujuan.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana di Padang Aro, Sabtu (17/5/2025) mengatakan kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Solok Selatan untuk mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba.
“Kami terus berkomitmen menekan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Ini bukan akhir, tapi bagian dari upaya berkelanjutan,” katanya menambahkan.
Dua terduga pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jorong Sungai Tangah Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo, sering terjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Ia mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (Joko)
Discussion about this post