Solok Selatan — Sempat diunggah ke media sosial, Polres Solok Selatan akhirnya menindak praktik tambang emas tanpa izin menggunakan kapal lanting di Jorong Pulau Karam, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari.
Penindakan yang dilakukan jajaran olek Polsek Sangir Batanghari itu pada Kamis (15/05/2025) yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Hengki Ferdian.
Dalam patroli itu, tim berhasil menemukan satu unit kapal lanting yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengatakan saat ditemukan oleh aparat kepolisian kapal lanting tersebut dalam keadaan ditinggal pemiliknya.
Personel kemudian melakukan penindakan terhadap kapal yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Kapal dibongkar dan dipasangi garis polisi agar tidak digunakan kembali sebagai bentuk tindakan tegas Polri terhadap kegiatan ilegal mining.
Setelah proses pemusnahan, personel juga memasang garis polisi (police line) di lokasi serta memasang spanduk imbauan bertuliskan “STOP ILEGAL MINING”, sebagai peringatan keras bagi siapa saja yang masih nekat melakukan aktivitas tambang tanpa izin.
Kapolres juga mengingatkan bahwa kegiatan tambang ilegal sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar, terutama kawasan aliran sungai dan lahan produktif.
“Kami harap masyarakat mulai sadar bahwa praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak ekosistem dan mengancam keselamatan diri sendiri. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran seperti ini,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku tambang ilegal serta memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan menaati hukum yang berlaku.
Penindakaan itu juga bentuk keseriusan jajaran Polres Solok Selatan dalam memberantas praktik tambang emas ilegal (ilegal mining) kembali dibuktikan.
“Kami komitmen untuk terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan ilegal mining,” ujarnya.
Praktik penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar. (Joko)
Discussion about this post