Solok Selatan — Pemerintah Nagari Kapau Alam Pauh Duo bersama Badan Musyawarah Nagari (Bamus), Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat secara tegas menyatakan penolakan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah mereka.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan yang rawan rusak akibat praktik penambangan ilegal.
Sebagai langkah nyata, Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Pagu, Polres Solok Selatan, Bripka Gian Luca, turut terjun langsung ke lapangan bersama perangkat nagari untuk memasang spanduk berisi larangan keras terhadap penambangan emas ilegal.
“Melalui pemasangan spanduk ini, kami berharap masyarakat semakin sadar dan memahami bahwa telah ada kesepakatan bersama untuk melarang aktivitas tambang ilegal di wilayah Nagari Kapau Alam Pauh Duo,” kata Kapolsek Sungai Pagu, Iptu Azwar Zamzami, mewakili Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana di Padang Aro, Rabu (7/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa penambangan emas secara ilegal merupakan tindakan melawan hukum dan berpotensi merusak ekosistem lingkungan yang ada.
Oleh karena itu, imbuhnya masyarakat diimbau untuk tidak melakukan maupun mendukung kegiatan tersebut dalam bentuk apapun. (Joko)
Discussion about this post