Jakarta — Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggelar pemusnahan barang bukti dari 218 berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari Rabu, 7 Mei 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Kapolres Jakarta Barat, Dandim 0503 Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Walikota Jakarta Barat, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, serta perwakilan dari Rubasan Kelas 1 Jakarta Barat dan Tangerang, serta Sudin Kesehatan Jakarta Barat.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam memberantas kejahatan dan memperlihatkan komitmen lembaga hukum dalam menjalankan proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Berbagai barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba, senjata api ilegal, dan barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan tidak lagi beredar di masyarakat, serta untuk memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Acara ini juga menjadi simbol pentingnya kerjasama antar instansi dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari kejahatan di Jakarta Barat.
Red/amr
Discussion about this post