Dharmasraya — Korps HMI-Wati (Kohati) Dharmasraya kutuk keras terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya yang beberapa hari ini menghebohkan dunia maya.
Dikutip dari media lokal,seorang remaja perempuan 15 tahun warga Nagari Timpeh, Kecamatan Dharmasraya diduga dicabuli oleh sepasang suami istri. Korban kini hamil lima bulan. Ibu korban S (48) menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi pada November 2024. Terkait peristiwa ini ibu korban telah melaporkan ke Polres Dharmasraya.
Ketua Umum Kohati Dharmasraya Meysi Airisita didampingi Sekertaris Umum Rina Yafni, dan Bendahara Umum Nurhikma sangat menyayangkan terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Kecamatan Timpeh.
Hal ini menurutnya sudah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sangat kita sayangkan atas kasus dugaan pelecehan seksual ini karena sudah merupakan kekerasan pada anak di bawah umur dan pelaku harus diberikan sanksi seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.
Dilanjutkan, sebagai salah satu organisasi Islam Kohati Dharmasraya akan mengawal terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oleh pasangan suami istri ini, karana ini sangat disayangkan menyangkut masa depan dari korban dan juga berpengaruh pada mentalnya.
“Kita meminta aparat hukum untuk memberikan pelaku hukuman setinggi-tingginys dan jika nantiknya terbukti di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Umum HMI Dharmasraya Nanda Arfalia Putra juga menyampaikan hal serupa, dirinya meminta kepada Polres Dharmasraya untuk secepatnya memproses pelaku dan divonis sesuai undang-undang berlaku.
“HMI Dharmasraya melalui Kohati akan kawal kasus dugaan pelecehan seksual ini, dan kita harapkan polres Dharmasraya bertindak cepat dalam memproses pelaku sesuai dengan undang-undang berlaku,” ungkapnya.
Ditambahkannya ini merupakan salah bukti kinerja Kapolres Dharmasraya yang baru AKBP Purwanto Hari Subekti dalam mengayomi masyarakat, dan dirinya berharap pelaku secepatnya diberikan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang.
Dijelaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D, 76E, dan Pasal 81 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Tim)
Discussion about this post