Dharmasraya – Setelah melaksanakan kegiatan rises di beberapa nagari di kabupaten dharmasraya, Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj. Zaksai Kasni, S.E ,M.M kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk mencegah kasus kekerasan seksual.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Aula SMP IT Andalas Cendikia tepatnya di Nagari Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar Kamis (27/03/2025).
“Regulasi ini sudah terbentuk sejak 2021 lalu, tanpa disosialisasikan dan diterapkan tentu aturan yang sudah dibuat tidak ada gunanya,”ujarnya.
DPRD Sumbar menilai Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak penting untuk terus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat,” timpalnya.
Perda penting disosialisasikan agar saat perempuan maupun anak mendapatkan perlakuan kekerasan, pelecehan dan tindakan kekerasan lainnya bisa melakukan sejumlah langkah-langkah perlindungan, termasuk mengetahui hak dan kewajiban yang dijamin oleh negara,” jelasnya.
Sememtara isi dari perda itu, mencakup pemberdayaan perempuan dalam organisasi kemasyarakatan, pelembagaan pengarusutamaan gender, pemenuhan hak anak, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penyediaan layanan perlindungan bagi korban, peningkatan kualitas keluarga, serta penguatan dan pengembangan kelembagaan terkait,”tuturnya.
Tidak hanya itu, kata dia, perda yang ditetapkan dan diundangkan pada 6 Oktober 2021 tersebut juga sudah menjelaskan apa saja yang masuk dalam kategori kekerasan terhadap perempuan dan anak,”ucapnya.
“Jadi kekerasan itu tidak hanya bersifat fisik, tapi termasuk verbal, sehingga ini penting untuk memasifkan sosialisasi kepada masyarakat,”cetusnya.
Kemudian Ia juga menambahkan bagi pemerintah daerah apabila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak, maka dibolehkan atau diwajibkan melakukan advokasi hukum dan pembelaan hukum, termasuk memberikan pendampingan terhadap korban,” tukasnya sembari mengingatkan.
Senada dengan itu sekretaris dinas sosial dharmasraya Dwi Andayani mengatakan bahwa kasus pelecehan seksual dari 19 Kabupaten/ Kota di Sumbar ,dharmasraya termasuk salah satu peringkat tertinggi. Hal ini, paling banyak dilakukan oleh orang terdekat dan pengaruh lingkungan dimana kita tinggal,” akunya.
Nah, dari 95 kasus pelecehan seksual, yang tertinggi itu pada umumnya dilakukan oleh orang terdekat seperti, bapak, kakek, tetangga dan pengaruh Henpon. Karena pengaruh alat komunikasi cangih ini juga berdampak luas terhadap anak terutama bagi anak yang masih labil,” pungkasnya
Terlihat sebagai nara sumber anggota komisi V DPRD Provinsi Sumbar Hj.Zaksai Kasni, SE, M.M, dr. Herlin Sridiani dan sekretaris dinas sosial kabupaten dharmasraya Dwi Handayani serta dihadiri ratusan warga dari beberapa nagari yang ada diranah cati nan tigo itu.SP
Discussion about this post