Solok Selatan — Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polda Sumbar terhadap tindak pidana penambangan emas tanpa izin di Nagari Pakan Rabaa Timur, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, pada Januari 2025.
“Kejari Solok Selatan telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda. Terhadap kasus penambangan emas tanpa izin, yaitu dengan empat tersangka,” kata Kajari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar didampingi sejumlah pejabat utama Kejari, Kamis (20/3/ 2025)
Keempat tersangka yakni inisial C, ED, J dan D. Sementara barang bukti tersebut berupa satu unit alat berat jenis eskavator merek CAT.
Keempat tersangka saat ini dititipkan di Rutan Kelas II B Muara Labuh dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan.
Kasus ini terungkap ketika tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Polda Sumbar mengamankan satu unit alat berat jenis eskavator yang digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Landia, Jorong Pasia Putiah, Nagari Pakan Rabaa Timur, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Usai tim mengamankan barang bukti alat berat jenis eskavator tersebut, lalu dibawa dari lokasi penambangan dan dititipkan di Mapolsek Sungai Pagu.
Perkara ini telah memasuki proses tahap dua di Kejari Solok Selatan, untuk selanjutnya memasuki proses persidangan. (Joko)
Discussion about this post