Pessel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menyikapi permintaan untuk pemeriksaan kesehatan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang aktif bekerja kepada Pemkab setempat agar tidak abai.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan dari politisi Demokrat, Jamalus Yatim, mengatakan Pemeriksaan kesehatan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang aktif bekerja Pemkab setempat tidak abai, ungkapnya saat dihubungi wartawan, Rabu (4/3/2020).
“Kalau tidak ada kewenangan mestinya koordinasi, tidak harus menunggu, itu tidak bisa jadi alasan, hal ini tidak bisa main-main. Harus segera ada tindakan , Sebab, itu menyangkut nyawa masyarakat Pesisir Selatan dan mesti ada keseriusan Pemkab,” ujarnya.
Soalnya, ucap Jamalus Yatim, mencegah itu lebih baik daripada menangani setelah terjadi. Sebab, “Virus corona bukan persoalan ringan, tapi masalah serius yang harus cepat dicarikan solusinya.”
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebanyak 61 orang tenaga kerja asing, diantaranya 55 orang berasal dari China.
Dari jumlah itu, sama sekali belum ada pengecekan oleh Pemkab. Sebab, kewenangan pengawasan tenaga kerja asing telah dialihkan ke pemerintah provinsi, sejak Januari 2017.”tutupnya Jamalus Yatim.
Sesuai amanah Undang-undang (UU) nomor 34 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dan, kewenangan kabupaten/kota saat ini hanya pembinaan.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan setempat, Satria Wibawa masih belum bisa berkomentar saat dikonfirmasi wartawan. Ia mengaku, belum bisa memberikan keterangan karena sedang berada di Jakarta. (Robi)
Discussion about this post