Pulau Punjung — Plt PWI Sumbar Faisal Budiman, mengutuk tindakan penghinaan terhadap profesi wartawan di Dharmasraya.
“Wartawan adalah pekerjaan mulia, kita merupakan corong dari masyarakat. Jadi kami sangat menyesalkan adanya dugaan hinaan terhadap profesi wartawan di Dharmasraya,” ujar Faisal Budiman, Selasa (18/3/25).
Ajo panggilan akrab Faisal Budiman mengatakan, dugaan penghinaan lewat konten yang dibuat dan disebar luaskan di beberapa media sosial itu, sejatinya adalah bentuk pelecehan dan penghinaan pada insan pers di Kabupaten Dharmasraya.
“Tidak ada definisi yang jelas pada ungkapan “Wartawan Bodrex”, melainkan hanya sebua cemoohan terhadap profesi jurnalis. Makanya, kami sesalkan ini terjadi,” terangnya.
Dijelaskannya, kata-kata “Wartawan Bodrex” yang disebarkan di media sosial tentu sangat menggangu perasaan awak media. Apalagi kata-kata ini tidak memiliki definisi di Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI).
“UU Pers dan Kode Etik Jurnalis sudah jelas menerangkan semuanya tentang profesi wartawan ini, maka tidak ada istilah “Wartawan Bodrex”,” ujarnya.
Ajo berpesan, untuk insan pers lanjutkan perjuangan rekan rekan wartawan di Dharmasraya, demi marwah profesi wartawan agar tidak diremehkan seseorang atau masyarakat, karena profesi wartawan adalah profesi yang terhormat.
Sementara mantan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Adrian “Toaik” Tuswadi, mendukung penuh perjuangan insan pers Dharmasraya dalam menegakan martabat wartawan, atas dugaan penghinaan yang dilakukan salah seorang di media sosialnya.
“Tidak ada definisi yang jalas pada ungkapan “Wartawan Bodrex” melainkan hanya sebua cemoohan terhadap profesi jurnalis,” terangnya.
Dijelaskannya, berlindung di balik tidak menyebutkan nama seseorang dapat melepaskan dari jeratan hukum sejatinya tentu saja tidak bisa, apa lagi sudah terlajur menyinggung profesi pers dengan istilah “Wartawan Bodrex”.
“Hukum tak bisa disangkal karena tidak menyebut nama, tapi wartawan adalah profesi dan siapa saja wartawan yang difitnah oleh kata wartawan bodrex padahal tidak sesuai kenyataannya, maka harus diproses dan biar pengadilan yang menentukan salah benarnya,” imbuhnya.
Ia kembali menegaskan bahwa setiap orang dengan apapun profesinya sama di mata hukum. “Semuanya sama di mata hukum. Ingat mulutmu harimaumu, jarimu adalah serigala yang akan menerkam kepalamu,” tegasnya.
“Terus cari dan temukan kebenaran, meski harus pergi keberkahan dunia manapun,” pungkasnya.
Sebelumnya akun media sosial TikTok milik Arjuna Nusantara viral, dalam unggahan vidio yang diduga kuat mengandung unsur penghinaan terhadap prosesi jurnalis dengan kata-kata “Wartawan Bodrex”. Jelas ungkapan itu membuat ketersinggungan.
Atas perbuatan itu puluhan wartawan di Kabupeten Dharmasraya mengadukan pemilik akun @Arjuna Nusantara ke Mapolres setempat, dengan laporan nomor LP/B/54/III/20
25/SPTK/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat, tertanggal 16 Maret 2025 pukul 13.09 WIB. (Habibie)
Discussion about this post