Payakumbuh – Agaknya terobosan atau inovasi Tim Penggerak PKK Kota Payakumbuh di bawah kendali DR. Hj. Henny Riza Falepi dan Kepala DP3A&P2KB kota Payakumbuh, Drs. Syahnadel Khairi, telah membuat kalender tahun 2020 bekerjasama dengan koperasi Cemara (Cerdas Mandiri Sejahtera) PKK kota Payakumbuh diduga bermasalah.
Pasalnya, dalam pendistribusiannya terkesan memaksa ASN (Aparatur Sipil Negara). Tak hayal perbuatan tersebut tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP. Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Penggiat Anti Korupsi, Ady Surya, SH, MH, menanggapi ramainya rumor tak sedap itu dalam bincang- bincangnya paparkan, jika benar hal tersebut pelaku pungutan liar tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP. Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ady Surya katakan, umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.
“Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Jika benar adanya gejolak para ASN tersebut meskipun dengan kemasan “Partisipasi” penjualan Kalender ala Tim Penggerak PKK yang dikomandoi, isteri Walikota dalam suratnya bersama Kepala DP3A&P2KB kota Payakumbuh, Drs. Syahnadel Khairi, seyogyanya bisa di sidik Tim Saber Pungli,” ujar Ady.
Pasalnya dugaan Pungutan Liar tersirat dari surat edaran yang diterima di setiap instansi pemerintahan, dengan dalil “harap partisipasi” terkesan memaksa kepala dinas dan OPD, Kecamatan hingga ke Kelurahan untuk membeli kalender tersebut dan segera menyetor uang di Kasi PM Kecamatan, beriak sampai ke publik luas.
Dalam Suratnya Ketua PKK kota Payakumbuh Ny. Dr. Hj.
Henny Riza Falepi dan Kepala DP3A&P2KB kota Payakumbuh, Drs. Syahnadel Khairi dalam surat hal pendistribusian kalender tahun 2020, diharapkan partisipasi untuk membeli kalender tersebut sesuai daftar terlampir dengan harga Rp 15 ribu per kalender. Diprioritaskan untuk Eselon III.
Gejolak ASN khususnya Eselon III tersebut, Kepala BP3A&P2KB, Syahnadel Khairi berdalih, tidak ada kewajiban untuk membayar, itu adalah usaha koperasi PKK dan DP3A&P2KB selaku Pembina, karena mau dipasarkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka ikut mengetahui. Sedangkan untuk lebih jelasnya hubungi buk Nit sebagai Sekretaris Umum PKK, ujarnya terkesan buang badan.
“Dan bagaimana jika OPD tidak menerima kalender itu, Ya nggak apa – apa, nama nya koperasi menjual kalau ndak ada yang beli ya nggak apa – apa. Tanya lah ke PKK itu jangan ke saya, yang punya usaha Koperasi PKK, bukan saya,” elak Syahnadel.
Sementara itu, Erma Yunita, Sekretaris PKK, mengatakan via selulernya, kalender PKK ini tidak ada masalah, “Ini hanya usaha dari PKK, dan kalender ini beredar sekitar 500 lembar, dan setiap OPD di kota Payakumbuh dapat satu kalender sesuai banyak bidang yang ada, dan ini tidak menjadi masalah, jadi nggak usah untuk diberitakan,” alibinya. (bbz)
Discussion about this post