Dharmasraya – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Insan Pers Dharmasraya mendatangi Mapolres Minggu (15/3/2025). Mereka melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh oknum berinisial AN di berbagai paltform media sosial.
Wartawan merupakan pilar keempat demokrasi dan peran penting dalam mengawasi kekuasaan, menyampaikan informasi yang akurat kepada publik, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan masyarakat.
Menyoal terkait dengan adanya dugaan pencemaran profesi wartawan merujuk pada tindakan yang merusak citra dan integritas profesi jurnalis.
Guspira Ardilla yang mewakili insan pers Dharmasraya, membenarkan bahwa wartawan Dharmasraya telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik profesi wartawan ke Polres Dharmasraya.
“Kami dari gabungan insan pers Dharmasraya, hari ini secara resmi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan, untuk lebih detailnya nanti bisa kita lihat kelanjutannya atau ditanyakan langsung baik kepada pihak penyidik atau kepolisian,” ujar Guspira Ardilla didampingi puluhan wartawan se-Dharmasraya di Mapolres, Minggu (16/3/2025).
Guspira menyebut bahwa sebagai pelapor dalam kasus ini adalah seluruh wartawan yang diwakilkan oleh mitra Yuyanti wartawan Mediainvestigasi.net.
“Dalam hal ini sebagai pelapor adalah Mitra Yuyanti wartawan mediainestigasi.net dan telah selesai laporan polisinya dengan Nomor: LP/B/54/III/2025/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat tanggal 16 Maret 2025 pukul 13.09 WIB, tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik profesi wartawan,” jelasnya.
Guspira menjelaskan bahwa ini adalah langkah awal, karena setelah ini akan dilanjutkan dengan laporan ke Polda Sumbar.
“Ini adalah agenda awal, dan habis ini kota akan ke Polda (Sumbar), karena disini tidak ada ITE (cyber), kita akan laporkan ke Polda dan tunggu tanggal mainnya,” ujar Guspira yang juga Sekretaris Asosiasi Pers Dharmasraya (ASPEDA) itu.
Saat ditanya terkait materi yang dilaporkan, Guspira menyebutkan bahwa ini terkait adanya sebaran konten terkait wartawan yang disebarkan di berbagai platform medsos.
“Adanya sebaran konten yang mengatakan Wartawan Bodrex di Dharmasraya. Nah ini cukup meresahkan, walaupun tidak menyebutkan nama, namun ketika wartawan yang disebut, berarti telah menyatakan semua wartawan itu wartawan Bodrex. Nah tentu dugaan tindak pencemaran ini harus ditindak tegas,” ungkapnya.
Guspira berharap dengan adanya kejadian seperti ini tidak ada lagi upaya upaya untuk mendiskreditkan atau mencemarkan nama baik siapapun itu, apapun profesinya kita sama di mata hukum dan di mata Allah SWT, jadi tidak ada lagi pencemaran pencemaran atau nama nama yang diplesetkan.
Sementara itu, Plt Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dharmasraya, Yahya menyatakan mendukung penuh langkah yang ditempuh oleh wartawan yang bertugas di daerah ini.
“Karena kami menilai, bahwa ini merupakan salah satu bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang bertugas di daerah ini,” jelasnya.
Yahya berharap agar Kapolres Dharmasraya berserta jajarannya untuk menyikapi laporan ini dengan secepatnya.
Terpisah Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan membenarkan adanya laporan polisi nomor: LP/B/54/III/2025/SPKT/Polres Dharmasraya/polda Sumatera Barat
Terlapor atas nama (akun Tiktok) Arj*** Nusa***, diduga menghina profesi wartawan dengan menyebutkan wartawan Bodrex.
Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, SH, melalui Kanit Iptu Rianra Yoseptian, SH, menyatakan siap menindaklanjuti laporan ini.
“Silakan rekan-rekan wartawan membuat laporan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (SP)
Discussion about this post