Muara Dua — Demikian yang dapat digambarkan betapa pengawasan terhadap hak petani untuk mendapatkan harga pupuk sesuai HET begitu sulit.
Banyaknya berita temuan awak media di berbagai media baik cetak, streaming dan online yang berseliweran di platform media sosial, menampilkan temuan atas pelanggaran penjualan harga pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).
Media sebagai sosial kontrol di dalam pengawasan dalam kebijakan pemerintah tersebut, tak jarang menemukan hal yang diduga melanggar aturan, terkhusus permasalahan pendistribusian pupuk bersubsidi yang sampai ke tangan petani ditebus dengan harga tinggi.
Tentu hal tersebut jelas bertentangan dengan peraturan Menteri Pertanian bernomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, tentang harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp 800/kg.
Merujuk kepada Undang Undang Perlindungan Konsumen; dalam hal ini negara menjamin warga dalam mendapatkan perlindungan hak atas undang undang khususnya harga pupuk ke tangan petani, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, merupakan peraturan yang mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penyaluran pupuk bersubsidi, alokasi pupuk bersubsidi, dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Selain itu, juga mengatur tentang pengawasan dan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara efektif dan efisien.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perbuatan Diskriminatif:
Pasal 5 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk bebas dari diskriminasi dalam bentuk apa pun, termasuk diskriminasi dalam harga.”
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa: “Setiap pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam harga.”
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
– Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa: “Konsumen berhak untuk mendapatkan perlindungan dari praktik perdagangan yang tidak adil dan tidak etis.”
– Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa:
“Konsumen berhak untuk mendapatkan perlindungan dari kecurangan dalam harga.”
Terkait di atas dan menjawab tantangan temuan awak media atas harga pupuk bersubsidi ditatas harga HET di tingkat petani, Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Julaika Agustin, ditemui di ruangannya Rabu (05/03), mengatakan bahwa Dinas Pertanian dalam hal ini punya batas kewenangan atas sanksi terkait pelanggaran harga jual pupuk bersubsidi di tingkat petani.
Dalam paparannya kepada awak media, Dinas Pertanian dalam hal ini (distribusi dan pengawasan pupuk subsidi) hanya sebatas pembinaan dan pengawasan.
“Jika ada pelanggaran terhadap harga di atas HET, bukan ranah kami, tetapi itu tugasnya KP3 (Komisi Pengawasan, Pupuk dan Pestisida), yakni APH dan Dinas Perdagangan. Sanksi terburuk bisa saja mencabut surat perjanjian jual beli (SPJB), tetapi tentu melalui tahap tingkat pelanggaran dan pemberian sanksi itu juga atas keputusan bupati,” jelas Julaeka berusaha mengelak.
Menurutnya, Dinas Pertanian hanya memberikan rujukan atas temuan pelanggaran yang dilakukan distributor. “Terkait pelanggaran penjual retail ke petani merupakan tanggungjawab distributor, ya baiknya ke APH saja,” tandasnya.
Sampaian Kabid PSP Dinas Pertanian ini seolah bertolak belakang atas apa yang disampaikan sebelumnya via percakapan telp WA dengan awak media. Dalam percakapan tersebut, Julaeka seolah menantang untuk menghadapkan temuan awak media hingga sanksi yang akan diberikan ke distributor jika didapati adanya kecurangan penggelembungan harga jual pupuk subsidi di atas harga tertinggi yang telah ditentukan pemerintah.
Berikut daftar distributor pupuk di OKU Selatan serta wilayah pendistribusiannya di tahun 2025, sbb:
1. CV Mutiara Selatan
Alamat : Ruos Buay Rawan
Alokasi penyaluran : Muara Dua Kisam, Kisam Tinggi, Pulau Beringin
2. CV Anugerah Selatan
Alamat : Simpang Agung Kec. Simpang
Alokasi penyaluran : Buay Pemaca, Simpang
3. CV Saka Ali
Alamat : Muara Dua
Alokasi penyaluran : Muara Dua Kisam, Buay Sandang Aji, Mekakau Ilir. Sindang Danau
4.CV Polaris Utama
Alamat : Ruos Buay Rawan
Alokasi penyaluran : Kisam Ilir, Banding Agung, Warkuk Ranau Selatan
5. PT Media Distribusi Nasional
Alamat : Pendagan Muara Dua
Alokasi penyaluran : Buay Runjung, Runjung Agung, Tiga Dihaji.
6. PT Rudi Apriadi Lifiah
Alamat : Palembang
Alokasi penyaluran : BPR Ranau Tengah, Sungai Are.
(SRY)
Discussion about this post