Jakarta – Terkait adanya mosi tidak percaya dari warga soal kepemimpinan KETUA RW 015 dan RW 017 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dan meminta lurah agar memberhentikan kedua RW tersebut, membuat Lurah Pluit Ahmad Faisal angkat bicara.
Ahmad menuturkan bahwa penolakan dari warga memang ada. Namun katanya, sebagai pembina wilayah dan sifatnya hanya menjembatani serta harus mendengar kedua belah pihak dan kemudian diadakan musyawarah terlebih dahulu.
“Sifat kelurahan hanya pembinaan dan memfasilitasi. Sebab menurut Pergub 22/2022 bila terjadi sesuatu terhadap kepengurusan RT/RW kita mengedepankan musyawarah dalam bentuk forum warga. Jadi kita kembalikan lagi ke forum warga,” katanya, Rabu (5/3/2025).
Dia pun menambahkan, mosi tidak percaya itu sah sah saja karena hak warga. Tapi, Pergub mengatur ada forum musyawarah warga sebagai forum tertinggi, kecuali bila ada pelanggaran yang mendasar sesuai pergub diatur oleh pergub.
Misakan, katanya, KETUA RT/RW pindah tempat tinggal, terlibat kasus narkoba, terlibat tindak pidana lainnya atau tidak mampu menciptakan rasa aman, tidak adanya pemberdayakan SDM/potensi wilayah.
“Jangan sampai mosi tidak percaya hanya sentimen kepentingan pribadi/kelompok. Jadi nanti kita serahkan dulu keforum warga,” tukasnya.
Ahmad juga menambahkan, bila dilihat secara umum potensi kinerja kedua RW masih berjalan sesuai tupoksinya.
“Setiap ada permasalahan kedua RW itu langsung mengadakan musyawarah dengan pengurus RW, RT, FKDM dan stakeholder lainnya,” tutupnya.
Red/Tim
Discussion about this post