Pessel – Mantan Kepala Dinas PMDP2 dan KB Pesisir Selatan, tidak membenarkan bahwa petisi penolakan Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih tersebut tidak terbukti, karna pada bulan Desember 2019 ia sudah pindah jadi asisten.
Hamdi, mantan Kepala Dinas PMDP2 dan KB Pesisir Selatan, mengatakan tidak membenarkan bahwa petisi penolakan wali tersebut tidak terbukti, karna pada bulan Desember 2019 ia sudah pindah jadi asisten.
“Saya tidak bisa lagi menindaklanjuti petisi yang dibuat masyarakat berisikan penolakan Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih tersebut, karna tidak ada wewenang lagi untuk menindak lanjuti petisi penolakan masyarakat tersebut.” dikatakan saat di WhatsApp reportaseinvestigasi.com, Minggu (1/3/2020).
Sebelumnya disampaikan, Ketua Bamus Rawang Gunung Malelo Surantih, Kht. Alisrel, mengatakan telah mengantarkan bulan November 2019 lalu petisi penolakkan wali nagari dari masyarakat tersebut ke Dinas PMDP2 dan KB Pesisir Selatan, katanya pada saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/2/2020) malam.
Kht. Alisrel, sebelumnya sudah mempertanyakan petisi penolakan wali nagari kepada Kepala Dinas PMDP2 dan KB Pesisir Selatan, Hamdi, menyatakan bahwa petisi yang berisikan penolakan wali nagari tersebut tidak terbukti, tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas PMDP2 dan KB Pesisir Selatan, Wendi, mengatakan belum tahu soal petisi penolakan Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih tersebut. Ia akan cek dulu di kantor, Ucapnya saat di hubungi via telepon reportaseinvestigasi.com Minggu, (1/3/2020).
Yang mana petisi tersebut berisikan Surat Pernyataan penolakan oleh istrinya sendiri dan ditambah pernyataan ribuan masyarakat menolak wali nagari dan juga ada kesepakatan Bamus dan niniak mamak, pemuda, dan pemuka masyarakat.
(Robi)
Discussion about this post